Pemprov PBD
Setelah Pindah ke Pemprov PBD, Pejabat ini Kembalikan Kendaraan Dinas Pemkab Raja Ampat
Wardi Sudirjo Prabu, ASN yang sejak bertahun-tahun mengabdi di Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat memberikan contoh yang terpuji kepada seluruh ASN.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Rahman Hakim
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Wardi Sudirjo Prabu, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sejak bertahun-tahun mengabdi di Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat memberikan contoh yang terpuji kepada seluruh ASN.
Pasalnya, pasca kepindahannya ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) yang bersangkutan dengan rasa tanggungjawab mengembalikan kendaraan dinas berupa satu unit sepeda motor.
Kendaraan inilah yang sehari-harinya dipakai sebagai kendaraan operasional Pemkab Raja Ampat, saat menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Ideologi Wawasan Kebangsaan Bela Negara dan Karakter Bangsa, Badan Kesbangpol Kabupaten Raja Ampat.
"Saya kan sudah pindah di Pemprov Papua Barat Daya, kendaraan yang dulu saya pakai sebagai Kabid di Kesbangpol, tentunya harus saya kembalikan, karena ini kendaraan operasional Pemda Raja Ampat," ujar Wardi Sudirjo Prabu, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: Pindah ke Pemprov Papua Barat Daya, Eks Kabid di Badan Kesbangpol Raja Empat Kembalikan Motor Dinas
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Ikut Rakor Persiapan Pengadaan ASN 2023, Menteri PANRB Bahas Tiga Agenda Penting
Ia pernah mengabdi di Distrik Teluk Mayalibit Kabupaten Raja Ampat saat belum ada pemekaran dan masih menjadi wilayah pemerintahan Kabupaten Sorong.
Setelah Kabupaten Raja Ampat dimekarkan, Wardi Prabu, pernah jabat Kepala Distrik Teluk Mayalibit kurang lebih 10 tahun.
Ia juga pernah jabat Kabid Pemerintahan Kampung dan Kelurahan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Kabupaten Raja Ampat.
Langkah yang diambil Wardi Sudirjo Prabu adalah contoh yang harus ditiru oleh para pejabat yang saat ini telah bergeser ke Pemprov Papua Barat Daya, namun masih menggunakan kendaraan operasional pemerintah sebelumnya seperti di Kabupaten Raja Ampat.
Hal ini sebagai bentuk kesadaran diri bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan operasional pemerintah daerah, sehingga wajib dikembalikan setelah pindah ke pemerintah daerah lain.
Kendaraan dinas berupa satu unit motor milik Pemkab Raja Ampat itu diserahkan dan diterima langsung oleh Octovina Bisay salah satu pejabat di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Raja Ampat.
(TribunSorong/WillemMakatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.