Sorong Selatan Terkini

KPU Sorong Selatan Beri Waktu 5 Hari untuk Partai Politik Perbaiki Dokumen yang Belum Lengkap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan sudah memulai sejumlah tahapan Pemilu 2024.

|
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Rahman Hakim
TribunSorong/Paulus Pulo
Partai PAN saat menerima dokumen dari KPU Sorong Selatan 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong Selatan sudah memulai sejumlah tahapan Pemilu 2024.

Salah satu tahapan yang sedang berlangsung ialah menyampaikan hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sorong Selatan untuk Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sorong Selatan, Yonece Kambu kepada TribunSorong. com saat wawancara di ruang kerjanya.

"Berdasarkan arahan dari KPU RI, akan diberikan waktu kepada partai politik yang belum lengkap dokumennya untuk dilakukan perbaikan," katanya.

Baca juga: KPU Sorong Selatan Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Bacaleg, Ada Parpol yang Belum Lengkap

Ketua KPU Sorong Selatan, Yonece Kambu
Ketua KPU Sorong Selatan, Yonece Kambu (TribunSorong/Paulus Pulo)

Dia melanjutkan, partai politik akan diberikan waktu perbaikan dari tanggal 5 Agustus 2023 hingga 11 Agustus 2023 mendatang.

"Selama 5 hari ini kita memberikan kesempatan kepada partai politik di Sorong Selatan untuk melakukan perbaikan dokumen yang belum lengkap," bebernya.

Menurut Yonece Kambu, kerjasama antara partai politik dan KPU Sorong Selatan perlu ditingkatkan menjelang Pemilu 2024.

"KPU memberikan waktu yang mepet untuk melakukan perbaikan, kita harap partai politik yang belum lengkap dokumen tersebut segera melengkapi," tegasnya.

(TribunSorong.com/Paulus Pulo)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved