Penangkapan Kapal Asing

Kapal Hongkong Masuk Perairan Sorong Tanpa Dilengkapi Dokumen, Nakhoda Terancam Tiga Tahun Bui

Ia menambahkan, kapal berukuran 248 GT bercat biru dan merah tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kapal Min Ning De Huo 0679 asal Hongkong diamankan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat ditambatkan di perairan Tampa Garam, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (11/10/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat mengamankan kapal asing asal Hongkong tidak dilengkapi dokumen resmi masuk wilayah perairan Sorong, Papua Barat Daya pada 18 April 2023 lalu. 

Kasi Penyidikan Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Papua Barat AKP Ade Andini menyatakan,  berdasarkan fakta-fakta dan barang bukti, patut diduga nakhoda berinisial JM telah melanggar aturan pelayaran.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kapal Asal Hongkong Menyusup Masuk ke Sorong, Ditangkap Polairud Polda Papua Barat

Tindak pidana pelayaran itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) dan atau Pasal 302 Ayat (1) dan 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Baca juga: Koarmada III Dukung Literasi Anak Pesisir Timur Indonesia, Hadirkan Perpustakaan di Kapal Perang

Di dalamnya disebutkan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

"Yang bersangkutan (nakhoda JM) mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp400 juta," kata AKP Ade Andini, Jumat (11/8/2023).

Ia menambahkan, kapal berukuran 248 GT bercat biru dan merah tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.

Selain itu ada tiga unit speed boat tanpa nama bercat hijau list merah, empat perahu loangboat berbahan viber berwarna biru merah, mesin tempel ukuran 60 PK merek Yamaha dan merek Suzuki masing-masing tiga unit, lima unit mesin perahu bertuliskan Mandarin, serta tiga unit mesin kompresor angin.

Baca juga: Posisi Kapal Inggris di Misool, Absalom Salossa: Tidak Ada Indikasi Pencemaran

Sebelumnya diberitakan, kapal asal Hongkong ditangkap di perairan dermaga tempat wisata Tampa Garam Beach, Kota Sorong, Papua Barat Daya atau pada posisi koordinat 0°51'.721" S-131°.14'.420" E.

Ia bilang, kronologis kejadian, pada Selasa 18 April 2023, sekitar pukul 11.00 WIT, tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Papua Barat menyelidiki sekitar kolam bandar Kota Sorong

Pada saat berada di dermaga samping kantor Ditpolairud Polda Papua Barat, tim mendapati kapal yang nama lambungnya berbahasa asing.

"Selanjutnya tim lidik memeriksa ke atas kapal lalu bertemu JM selaku nakhoda. Saat dimintai dokumen, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan," katanya kepada TribunSorong.com, Jumat (11/8/2023).

AKP Ade Andini bilang, nakhoda mengkui sengaja melayarkan kapal dari Hongkong menuju perairan Kota Sorong, Indonesia tanpa persyaratan kelaiklautan kapal, yakni SPB. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved