Hukum
Dorong Gagasan Kritis RKUHAP dari Asas Dominus Litis, FH UNAMIN Sorong Gelar Seminar Nasional
Seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis RKUHAP: Asas Dominus Litis dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan" digelar di Kota Sorong.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seminar nasional bertajuk "Telaah Kritis RKUHAP: Asas Dominus Litis dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan" digelar di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (23/8/2025).
Acara yang diselenggarakan Fakultas Hukum (FH), Universitas Muhammadiyah (UNAMIN) Sorong itu menghadirkan empat pemateri dari akademisi, kejaksaan, dan kepolisian.
Baca juga: Dualisme KAP Papua Barat Daya: Thomas Baru Tempuh Jalur Hukum, Kesbangpol Bilang Hanya Fasilitasi
Dekan FH UNAMIN Sorong Alwiyah Sakti Rakia mengatakan, lingkungan kampus harus bisa kritis, melihat persoalan yang sedang dan akan terjadi termasuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
"Publik masih ada pro kontra mengangkat RKUHAP, sehingga melalui seminar ini diharapkan lahir gagasan kritis," ujarnya.
Sakti meanambahkan, perubahan sering kali terjadi agar hukum bisa bermuara pada keadilan.
Oleh karena itu RKUHAP di Negara Republik Indonesia perlu dikaji secara kritis.
"Sistem hukum di Indonesia belum menyelesaikan apa yang diperintah oleh Asas Dominus Litis," kata akademisi bergelar doktor ini.
Baca juga: Peraturan Bupati Jadi Dasar Hukum Penanganan Stunting di Kabupaten Sorong
Melalui seminar ini, diharapkan bisa menyelisik lagi terkait cara kerja sesuai Asas Dominus Litis, serta celah hukum bagi para penegak hukum.
"Asas Dominus Litis adalah asas universal dalam hukum pidana yang memberi wewenang mutlak kepada kejaksaan (JPU) dalam mengendalikan dan menentukan," ucap Sakti. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Mahasiswa dan Warga di Nabire Demo Tolak PT Blok Wabu di Intan Jaya |
![]() |
---|
Kampus Negeri Pertama Akan Hadir di Papua Barat Daya, Ini Lokasinya |
![]() |
---|
4 Izin Tambang Dicabut, Akademisi UNAMIN Sorong: Arah Masa Depan Raja Ampat Harus Jelas |
![]() |
---|
Kampus UKip Sorong Dapat Dorongan dari Wamendikti Saintek Stella Christie soal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.