Seleksi CASN 2023
Simak Syarat Peserta Seleksi CPNS 2023, Tersedia 28.903 Formasi
Selain itu, pemerintah juga telah mengumumkan bahwa membuka 572.496 formasi yang dibagi menjadi CPNS dan PPPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-peserta-CPNS-mengikuti-Seleksi-Kompetensi-Dasar-SKD.jpg)
TRIBUNSORONG.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 memiliki sejumlah persyaratan.
Pemerintah membuka pendaftaran seleksi CPNS 2023 pada 17 September 2023.
Pendaftaran seleksi CPNS 2023 nantinya dapat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Selain itu, pemerintah juga telah mengumumkan bahwa membuka 572.496 formasi yang dibagi menjadi CPNS dan PPPK.
Formasi CPNS sendiri sejumlah 28.903 orang.
Tercantum dalam Surat Edaran BKN Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi.
Dikutip dari Peraturan MenPAN-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Berikut persyaratan peserta CPNS 2023.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai
- Fotokopi KTP, KK, Pasfoto;
- Melampirkan CV;
- Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya;
- Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 35 tahun;