Berita Viral

Jadi Tersangka, Pria Pemasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing di Riau Diancam 5 Tahun Penjara

Polisi menetapkan RH (22) sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Editor: Milna Sari
Istimewa
Karyawan perusahaan sawit di Riau berinisial RH (22) yang memakaikan bendera merah putih ke leher anjing, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. 

TRIBUNSORONG.COM - RH (22), seorang pria yang menjabat sebagai Wakil Kepala Tata Usaha sebuah perusahaan di Kabupaten Bengkalis, Riau ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya yang menghina lambang negara Indonesia. 

Polisi menetapkan RH (22) sebagai tersangka atas kasus pemasangan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis, AKP Firman Fadhilah mengatakan, pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (11/8/2023).

Selanjutnya, pelaku ditangkap dan dijebloskan ke dalam penjara.

"Pelaku RH telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Firman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (12/8/2023).

Firman menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009, tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Ancamam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta," sebut Firman.

Baca juga: Meriahkan HUT RI, Ada Service Motor, Permak Pakaian hingga Potong Rambut Gratis di BPVP Sorong

RH sebelumnya beralasan, aksinya dilakukan untuk memeriahkan hari kemerdekaan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengungkapkan, penangkapan bermula usai video pemasangan bendera merah putih itu viral di media sosial.

Menurut Bimo, peristiwa itu terjadi pada Rabu (9/8/2023). Pelaku membeli empat bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasang di kendaraannya.

Sesampainya di perkebunan sawit tempat RH bekerja, satu bendera dipasang di sepeda motornya.

Sehingga masih tersisa tiga bendera Merah Putih.

Baca juga: Polsek Beraur Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih, Guna Sambut HUT ke-78 RI

"Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku.

Kemudian pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," katanya.

Menolak melepas

Keesokan harinya atau pada Kamis (10/8/2023), seorang karyawan perusahaan meminta pelaku melepas bendera Merah Putih yang dikalungkan di leher anjing tersebut.

Hal itu dilakukan setelah karyawan itu mengetahui bahwa RH yang memasang bendera.

"Pelaku tidak mau melepaskan bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan, biarkan saja tidak apa-apa, untuk memeriahkan 17 Agustus," kata dia.

Sempat terjadi perdebatan.

Kejadian itu juga direkam dan videonya beredar di media sosial.

Minta maaf

Setyo menjelaskan, setelah video beredar, Bhabinkamtibmas Desa Semunai mendatangi lokasi kejadian.

"Dan mendapati masyarakat sudah ramai. Untuk mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.

Di hadapan petugas, RH mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Dia mengaku tak berniat menghina simbol negara. "Pelaku berinisial RH (22), memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT. Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo

RH juga telah membuat pernyataan permintaan maaf melalui video.

"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Kepala TU Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing, Alasannya untuk Meriahkan Hari Kemerdekaan"

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved