LKPj APBD Sorong Selatan 2022

DPRD Sorong Selatan Sampaikan Sejumlah Catatan dalam LKPj Bupati 2022

Daud Sanamfi menambahkan, bupati juga tidak menyampaikan LKPj yang memuat tentang bagaimana indikator mikro.

|
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Jariyanto
ISTIMEWA
Penyerahan LKPj Pelaksanaan APBD Sorong Selatan 2022, Selasa (15/8/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Anggota DPRD Sorong Selatan Daud Snanfi menyoroti sejumlah hal dalam dalam Rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Junjung Tinggi Transparansi, Sekretaris KPU Sorong Selatan Paparkan Realisasi Anggaran

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun  2019 disebutkan, penyampaikan materi LKPj harus terpisah.

"Selama ini kenyataannya selalu gelondongan. Saya harap ke depan harus memperbaikinya.  Berikutnya, dalam penyampaian materi pertanggungjawaban bupati, yang dimunculkan hanya materi. Bupati hanya menyampaikan LKPj tentang bagaimana penggunaan anggaran," ujarnya.

Baca juga: Ferderika Muguri, Perempuan Murah Senyum Imekko yang Kini Jadi Komisioner KPU Sorong Selatan

Daud Snanfi menambahkan, bupati juga tidak menyampaikan LKPj yang memuat tentang bagaimana indikator mikro.

Padahal itu harus disampaikan sehingga tingkat keberhasilan Kabupaten Sorong Selatan selama satu tahun anggaran dapat diukur.

"Kita punya indikator pencapaian di bidang pendidikan. Angka buta huruf Kabupaten Sorong Selatan berada di urutan pertama, maka seharusnya mempunyai target, lalu sejauh ini  sudah mencapai berapa persen," kata Daud Snanfi.

Baca juga: Kediaman Kepala BKPSDM Sorong Selatan Mendadak Dipadati Warga Sawiat Sambil Menari

Dia juga bilang hal sama juga mengenai tingkat kemiskinan ekstrem Kabupaten Sorong Selatan, apakah meningkat atau turun.

Demikian juga dengan pendapatan per kapitanya masyarakat Sorong Selatan, apakah naik atau sebaliknya.

19 Anggota Dewan

DPRD Sorong Selatan mengadakan Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pelaksanaan APBD 2022, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Bekuk Jaringan Narkoba Lintas Negara, Amankan Ganja 1,4 Kilogram

Ketua DPRD Sorong Selatan Marthinus Maga dalam sambutannya mengatakan, jumlah anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna tersebut berjumlah 19 orang.

"Jumlah anggota DPRD yang hadiri memenuhi kuota maka rapat paripurna dilanjutkan dengan LKPj Bupati Sorong Selatan," katanya.

Lanjutnya, berdasarkan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, satu dari sekian kewajiban kepala daerah adalah menyampaikan pertanggungjawaban  kepada DPRD.

Penyampaian LKPj dilakukan satu kali dalam satu tahun atau tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna yang mana selanjutnya dinilai sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," katanya. (tribunsorong.com/paulus pulo)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved