HUT ke 78 RI
Sempat Tuntut Denda Rp1 M, Palang Kantor KPU Tambrauw Akhirnya Dibuka Warga Usai Mendapat Penjelasan
H-1 menjelang HUT ke-78 RI, palang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw akhirnya dibuka warga pada Rabu (16/8/2023).
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sekira dua minggu lamanya Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw dipalang warga.
H-1 menjelang hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), palang kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw akhirnya dibuka warga pada Rabu (16/8/2023).
Pembukaan palang dilakukan oleh keluarga Yohanes Victor Baru yang disaksikan Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu dan ketua KPU Tambrauw Saharul Abdul Karim Sangadji.
Perwakilan masyarakat yang melakukan pemalangan, Thomas Baru mengatakan sebelum pihaknya menuntut denda kepada KPU berupa uang Rp1 miliar, babi usia dua tahun satu ekor dan kain timur asli lembar.
Baca juga: Boleh 20 Akun, Medsos Resmi Peserta Pemilu Harus Didaftarkan ke KPU Paling Lambat H-3 Masa Kampanye
Pihak KPU melakukan negoisasi dengan keluarga Yohanes Victor Baru agar denda dikurangi dan hanya mampu menyanggupi Rp50 juta.
Tawaran itu juga belum disetujui masyarakat, namun Pj Bupati Tambrauw bersama Polres memfasilitasi kedua bela pihak dalam pertemuan di Kota Sorong, Selasa (15/8/2023) untuk menyelesaikan dan mencapai kesepakatan palang adat itu dibuka tanpa dibayar denda alias tuntutannya gugur.

"Dari sisi adat saya melihat bahwa dituntut Rp1 miliar kemudian ditawarkan Rp50 juta mendingan tidak usah diterima karena harga diri direndahkan, kemudian penjelasan yang kami terima langsung sudah puas," kata Thomas Baru kepada TribunSorong.com.
Thomas Baru menegaskan, palang kantor KPU Tambrauw dibuka karena adanya penjelasan bukan karena adanya denda adat.
Palang adat ini dicabut tanpa paksaan dan pihak KPU Juga tidak membayar denda tetapi karena penjelasan secara detail yang disampaikan KPU Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Tambrauw terkait dengan pertukaran nama Yohanes Victor Baru dalam jangka waktu 1 X 24 jam.
"Jadi kami bersedia cabut palang di kantor KPU Kabupaten Tambrauw karena ada penjelasan, bukan pihak KPU menerima atau menyanggupi tuntutan tapi kami mendapat penjelasan dengan baik," ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada lembaga KPU secara berjenjang dari Kabupaten, provinsi dan juga DPR RI.
"Kami menyampaikan permohonan maaf jika akibat aksi palang ini aktifitas terganggu. Tapi sekarang silahkan KPU menjalankan tugasnya kami masyarakat mendukung," jelasnya.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu mengapresiasi langkah yang dilakukan keluarga Yohanes Victor Baru.
Baca juga: Soal Denda Adat Pemalangan Kantor KPU Tambrauw, Hingga Kini Belum Ada Kesepakatan
Bersedia mencabut palang adat di depan pintu masuk kantor KPU Kabupaten Tambrauw ini dan tidak ada proses bayar membayar denda secara adat.
"Tadi secara resmi pihak keluarga sudah nyatakan sikap hadir di kantor KPU Kabupaten Tambrauw untuk mencabut palang dan pimpinan dan staf KPU dalam melaksanakan tugas tahapan pemilu berjalan seperti biasanya," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.