Tambrauw Terkini
Soal Denda Adat Pemalangan Kantor KPU Tambrauw, Hingga Kini Belum Ada Kesepakatan
Sedang viral pemberitaan di salah satu media nasional terkait kesepakatan denda adat 50 juta dan 1 ekor babi atas kasus pemalangan KPU Tambrauw.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Rahman Hakim
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Saat ini sedang viral pemberitaan di salah satu media nasional terkait kesepakatan denda adat 50 juta dan 1 ekor babi atas kasus pemalangan kantor KPU Tambrauw.
Denda tersebut digunakan untuk membuka palang kantor KPU Kabupaten Tambrauw yang dipalang pada Senin (31/7/2023) oleh Koalisi Masyarakat dan Pemuda Tambrauw.
Koordinator Koalisi Masyarakat dan Pemuda Tambrauw, Yohanis Apolo Bofra menegaskan, denda adat 50 juta dan 1 ekor babi yang disampaikan oleh Ketua KPU Tambrauw, Saharul Karim, hingga kini belum ada kesepakatan.
Menurut Apolo, belum ada pertemuan dan kesepakatan terkait dengan denda adat yang disampaikan.
Namun saat ini pihaknya masih menegosiasi dan akan difasilitasi guna membicarakan denda adat seusai pemalangan kantor KPU Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya.
"Kami belum ada kesepakatan terkait denda adat, tiba-tiba Ketua KPU Tambrauw sampaikan di media kalau kami sudah membicarakan hal itu, terkait denda adat. Ini kan sama saja sebarkan hoaks atau berita yang tidak benar," kata Apolo melalui siaran pers secara tertulis yang diterima TribunSorong.com, Sabtu (12/8/2023).
Baca juga: Soal Penyerahan Aset Papua Barat ke Papua Barat Daya Macet, Wamenkumham: Masa Transisi Tidak Mudah

Apolo menambahkan, Koalisi Masyarakat dan Pemuda Tambrauw yang merasa dirugikan pascapergantian nama Komisioner KPU Kabupaten Tambrauw.
Seperti yang diketahui, SK KPU RI mengganti komisioner KPU Tambrauw dari Yohanis Victor Baru dengan George Septinus Saa.
Hal tersebut menimbulkan kekecewaan dari masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.
Oleh karena itu, pihaknya masih terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan KPU Provinsi Papua Barat Daya yang akan memfasilitasi kesepakatan dalam rangka membuka palang Kantor KPU Tambrauw.
"Kami sendiri tidak tahu terkait kesepakatan yang disampaikan oleh Ketua KPU Tambrauw, sebab belum ada komunikasi dan kesepakatan terkait hal tersebut. Kami kaget tiba-tiba keluar di media seakan-akan kami sudah duduk dan bicara serta sepakat, terkait denda adat," ujarnya.
Dia meminta kepada KPU Tambrauw dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tambrauw tidak menyederhanakan persoalan ini, sebab hal itu menyangkut harkat dan martabat masyarakat adat di Kabupaten Tambrauw.
"Kami minta agar segera dilakukan pertemuan dan kesepakatan, guna denda adat sesuai dengan harga diri kami sebagai masyarakat adat," ucapnya.
Sebelumnya, Kantor KPU Tambrauw di palang warga menggunakan bambu dan kain di Distrik Fef, ibu kota Kabupaten Tambrauw, Senin (31/7/2023).
Pemalangan ini sebagai bentuk kekecewaan, terkait pergantian nama Yohanis Victor Baru dengan George Septinus SAA di SK KPU RI, terkait Komisioner KPU Tambrauw.
(Tribunsorong.com/petrusbollylamak)
Pemuda Katolik Tambrauw Desak Sekda Definitif dari Putra Daerah, Jika Tidak Kami Bergerak |
![]() |
---|
Pipa Air Bersih Putus, Warga Fef Tak Bisa Mandi dan Masak |
![]() |
---|
Topografi Tambrauw Hambat Pembangunan, Bupati Tambrauw: Butuh Bantuan Pusat |
![]() |
---|
Pemkab Optimis Jadikan Tambrauw Pusat Ekspor Tuna Sirip Kuning ke Jepang |
![]() |
---|
Dua Tahun Layani Umat di Tambrauw Pastor Kristian Sasior Dipindahkan ke Maybrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.