Boleh 20 Akun, Medsos Resmi Peserta Pemilu Harus Didaftarkan ke KPU Paling Lambat H-3 Masa Kampanye
Begitu juga dengan pelaporan akun medsos ke KPU, kini paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
TRIBUNSORONG.COM - Jumlah akun medsos yang dapat dimiliki oleh peserta Pemilu 2024 kini bertambah jadi 20 akun.
Berbeda pada Pemilu 2019 yang dibatasi hanya 10 akun medsos saja.
Begitu juga dengan pelaporan akun medsos ke KPU, kini paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye dimulai.
Hal itu diatur dalam pasal 38 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca juga: Pastikan Tahapan Pemilu Berjalan Lancar, KPU Papua Barat Daya Sambangi KPU Sorong Selatan
"Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa Kampanye Pemilu," sebagaimana tertulis dalam PKPU 15//2023, dikutip Jumat (11/8/2023).
Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, peserta pemilu dapat mendaftarkan akun medsos resminya paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.
"Pendaftaran akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye," sebagaimana aturan itu tertuang di pasal 36 ayat (2) PKPU 23/2018.
Baca juga: Soal Denda Adat Pemalangan Kantor KPU Tambrauw, Hingga Kini Belum Ada Kesepakatan
Nantinya akun medsos peserta pemilu ini harus segera ditutup pada hari terakhir masa kampanye sebagaimana tertuang dalam pasal 38 ayat (6) PKPU 15/2023.
Jika masih ada peserta pemilu yang melanggar ketentuan itu, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Sedangkan kampanye Pilpres 2024 jika terjadi putaran kedua, pada 2 hingga 22 Juni 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Akun Medsos Resmi Peserta Pemilu Harus Didaftarkan ke KPU Paling Lambat H-3 Masa Kampanye"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.