Kisah Prayitno, Jemaah Haji Gugat Kemenag Rp 1 M, Tak Terima 3 Hari Tak Dapat Makanan saat Haji 2023

Prayitno Slamet Haryono, jemaah haji Indonesia 2023 tuntut Kementerian agama Rp 1,1 miliar lantaran ditelantarkan di tanah suci.

Editor: Intan
Tangkap layar Youtube TvOneNews
Kisah Prayitno, jemaah haji gugat Kemenag Rp 1 miliar lantaran tak diberi makan selama 3 hari. 

Dari yang seharusnya mendapatkan tiga kali jatah makanan, Prayitno mengaku dirinya menerima makanan pada malam hari.

Sosok Prayitno, Jemaah Haji Gugat Kemenag Rp 1 Miliar
Sosok Prayitno, Jemaah Haji Gugat Kemenag Rp 1 Miliar

Kronologi Kejadian

Dikutip dari tvOneNews, Prayitno Slamet Haryono membeberkan kronologi kejadian dirinya tak mendapat jatah makanan selama tiga hari tersebut.

Awalnya Prayitno menceritakan soal makanan sederhana yang didapatnya selama ibadah haji.

Ia mengaku mendapatkan makanan berisi oreg tempe, tahu dan oreg telur dan terkadang nasi kuning.

Namun, ia mengaku saat itu ia menganggapnya sebagai ujian dan dirinya bersabar.

“Jadi di sana kita ketawa-ketawa aja, kita anggap cobaan hidup,” ujarnya, dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, Senin (21/8/2023).

Lalu, ketika di Makkah dirinya mendapat pengumuman dari petugas kloter.

Petugas mewanti-wanti kloternya tidak mendapatkan jatah makanan tiga hari.

Saat itu, pihaknya hanya mendapat penjelasan tidak mendapatkan jatah makanan dengan alasan katering sedang fokus untuk Arafah dan Mina.

Ia mendapat informasi tersebut seminggu sebelum tidak mendapatkan jatah makanan tersebut.

“Jadi cuma itu aja, gak ada penjelasan nanti kita diganti oleh katering lain atau menu roti atau menu lain,”

“Jadi gak dapat jatah makan, titik, ternyata gak ada gantinya,” ujarnya.

Saat di Mudzalifah rencananya mereka akan dijemput oleh panitia menuju Mina setelah salat subuh.

Namun kenyataannya setelah pagi hingga siang mereka belum kunjung dijemput.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved