Imigrasi
Satgas Patroli Imigrasi Dikukuhkan di Bali, Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali, Selasa (5/8/2025).
TRIBUNSORONG.COM, BALI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali, Selasa (5/8/2025).
Ini sebagai penegasan Imigrasi sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing.
Acara di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini dihadiri sekitar 500 peserta dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP), dan Pecalang.
Baca juga: Imigrasi Sorong Gelar Sosialisasi Pelaporan Orang Asing untuk Pengelola Akomodasi dan Agen Kapal
Pengukuhan disaksikan Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.
"Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI guna memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu destinasi wisata utama Indonesia," kata Agus.
Ia menjelaskan, dasar hukum Satgas Patroli Keimigrasian di antaranya Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b dan Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013 Pasal 181.
Baca juga: Awasi Tenaga Kerja Asing di Papua Barat Daya, Imigrasi Gelar Operasi Gabungan Lintas Instansi
Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan quick response apabila terjadi pelanggaran, menekan pelanggaran peraturan oleh orang asing di Bali, serta menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.
Guna memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas imigrasi.
Petugas berpatroli menggunakan motor atau mobil patroli imigrasi di 10 titik lokasi strategis di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar.
Antara lain Kuta Utara (Canggu), Seminyak, Kerobokan, Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa, Pecatu (Uluwatu, Bingin), Pantai Mertasari, Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud), serta Nusa Dua, Jimbaran.
"Setiap personel juga dilengkapi rompi pengaman dan body camera (bodycam)," ucap Agus.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan, dantim dan petugas akan berpatroli terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana kegiatan WNA terkonsentrasi.
"Jadwal pergerakan patroli secara berkala dan acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” ucapnya.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Aktivitas WNA, Imigrasi Rakor bersama Pemkot dan Pemkab Sorong
Yuldi menjelaskan, Ditjen Imigrasi menindak administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan pendetensian 303 kasus periode November-Desember 2024.
Angka ini meningkat pesat pada periode Januari-Juli 2025, meliputi 2.669 deportasi dan 2.009 pendetensian.
Kunjungan Komnas HAM ke Maybrat, DPD RI Desak Solusi Permanen bagi Pengungsi Konflik |
![]() |
---|
Kakanwil Imigrasi Papua Barat Temui Wali Kota Sorong, Bahas Rencana Pembentukan Kantor Baru |
![]() |
---|
Imigrasi Sorong Sumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp3,8 Miliar, Ekspos Capaian 2024 |
![]() |
---|
Hak-hak Disabilitas dalam Pemilu Minim, Komnas HAM Ungkap Temuan sebagai Atensi pada Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.