BPJS Kesehatan Gelar Monitoring dan Evaluasi Bersama Dinkes Maybrat dan PKM Se-Kabupaten Maybrat

BPJS Kesehatan gelar kegiatan monitoring dan evaluasi serta sosialisasi PMK No 3 Tahun 2023 bersama Dinkes Maybrat dan PKM Se-Kabupaten Maybrat.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Intan
Istimewa
BPJS Kesehatan gelar monitoring dan evaluasi bersama Dinkes Maybrat dan PKM se-Kabupaten Maybrat 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK  - BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Maybrat dan Rumah Sakit Pratama terkait monitoring dan evaluasi pelayanan dan sosialisasi Permenkes No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaran Program Jaminan Kesehatan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Maybrat, Selasa (22/8/2023).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Maurids Kambu dan Kabid SDMK Petronela S.Wafom S.St. M.Kes mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maybrat.

Baca juga: Meriahkan HUT ke-78 RI, BPJS Kesehatan Kab Tambrauw Gelar Stand BPJS Keliling ke Kampung-kampung

Peserta Kegiatan yang turut hadir adalah Kepala Puskesmas, tenaga dokter dan staf tenaga kesehatan di wilayah kerja Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) se-Kabupaten Maybrat, Rumah Sakit Pratama Maybrat dan Perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Sorong dan Kabupaten Maybrat.

BPJS Kesehatan gelar kegiatan monitoring dan evaluasi di Maybrat
BPJS Kesehatan gelar kegiatan monitoring dan evaluasi serta sosialisasi PMK No 3 Tahun 2023 bersama Dinkes Maybrat dan PKM Se-Kabupaten Maybrat.

Kepala BPJS Kabupaten Maybrat Irwan menjelaskan tujuan dilaksanakannya kegiatan di atas adalah untuk mengevaluasi pelayanan PKM yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta JKN – KIS khususnya di Kabupaten Maybrat.

"Dengan adanya regulasi terbaru dari Kementrian Kesehatan yaitu Permenkes No. 3 Tahun 2023 menggantikan PMK No 52 Tahun 2016  sebelumnya dapat mendorong kualitas layanan dari segi tarif pembiayaan yang naik seperti kapitasi dan non kapitasi," ujarnya.

Lanjutnya, kapitasi adalah pembayaran yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas rutin per tanggal 15 tiap bulannya berdasarkan peserta terdaftar dan ketersediaan dokter yang langsung masuk ke masing-masing rekening Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM).

Sedangkan non kapitasi adalah biaya yang dibayarkan tersendiri oleh BPJS Kesehatan atas klaim seperti rawat inap dan persalinan yang diajukan dan telah terverifikasi kelengkapan berkasnya.

Baca juga: Teken MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Minta Jaminan Sosial Dioptimalisasi

Pemerintah Maybrat telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam menjaminkan masyarakatnya dalam program Jamkesda yang dikelola oleh APBD sehingga Masyarakat tidak perlu khawatir dan dan cukup hanya dengan NIK online  sudah dapat mengakses layanan ke fasilitas kesehatan ke PKM maupun rumah sakit.

Irwan juga menambahkan kerjasama ini diharapkan agar Dinas Kesehatan dan PKM dapat bekerjasama dalam meningkatkan Status akreditasi PKM.

"Kegiatan ini juga sebagai bentuk kerjasama dalam meningkatkan Status akreditasi PKM dalam hal ketersediaan SDM (dokter dan tenaga kesehatan lainnya) dan alat kesehatan sehingga masyarakat tidak perlu lagi berobat dan dirujuk jauh ke Kota Sorong maupun Kabupaten Sorong Selatan," katanya.

(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved