Kriminalitas Raja Ampat
Sering Berulah, Dinas Pendidikan Beri Sanksi Oknum Guru SD Aniaya Murid di Raja Ampat
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Juariah Saefudin, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Kasus dugaan penganiayaan murid SD di Kabupaten Raja Ampat kini sudah sampai ke telinga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Raja Ampat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Raja Ampat Juariah Saefudin, saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.
Pihak dinas akan mengambil langkah atau sangsi dinas setelah korban usai visum di RSUD Raja Ampat.
Baca juga: BREAKING NEWS:Oknum Guru SD di Raja Ampat Aniaya Bocah hingga Tak Berdaya
"Iya benar, dan sekarang korban atau murid kami itu sudah menjalani visum di rumah sakit untuk diserahkan ke pihak Kepolisian," ujar Kepala Dinas Pendidikan Juariah Saefudin, Kamis (24/8/2023).
"Soal sangsi, tentunya kami menunggu hasil visum dari rumah sakit dan langkah hukum oleh keluarga korban," lanjut Juariah.
Atas perlakuan pelaku yang diketahui adalah salah satu guru SD YPK Marthen Luther Yenbeser Kabupaten Raja Ampat berinisial LD itu, membuat korban saat ini dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Pemkab Raja Ampat Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Bidang Datun dengan Kejari Sorong
Menurut Juariah, oknum guru LD ini sudah beberapa kali berulah sehingga pihaknya memindahkannya dari satu sekolah je sekolah lain.
"Yang bersangkutan (LD) memang sudah terbiasa melakukan pelanggaran, awalnya kami pindahkan dia dari SD Sawingrai ke SD Kabui, namun karena alasan orang tua, akhirnya yang bersangkutan minta di kampungnya di Yembeser," terang Juariah.
Menurutnya, perlakuan yang ditunjukan oknum guru LD ini bukan hal yang baru, dirinya juga pernah memimpin demo di kantor Dinas Pendidikan terkait masalah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Oknum guru ini memang orangnya susah diatur," terangnya.
Dikatakannya, pihak Dinas akan mengambil langkah tegas berupa sangsi administrasi. Namun menurut Juariah, pihaknya kembalikan ke keluarga korban untuk menempuh jalur hukum.
(tribunsorong.com/willem oscar makatita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.