Sosok Dewi Bulan, WNI Tinggal di Amerika Viral Makan Babi dengan Baca Bismillah, 'Tetap Halal'
Inilah sosok Dewi Bulan, WNI tinggal di Amerika Serikat dikecam usai aksinya memakan babi.
Penulis: Triroessita Pertiwi | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM - Baru-baru ini viral di media sosial seorang wanita mengenakan jilbab memakan daging babi dicampur mi.
Dalam unggahannya tersebut, sang wanita menyebut jika memakan daging babi ada etikanya agar halal.
Video tersebut viral diunggah oleh akun Instagram @Terangmedia pada Rabu (23/9/2023).
Lantas siapa sosok wanita tersebut?
Baca juga: Sosok Mayang Adik Mendiang Vanessa Angel Dikecam Tertawakan Upacara Bendera, Bisa Terancam Pidana

Melalui caption yang disertakan, diketahui jika wanita tersebut bernama Dewi Bulan.
Ia adalah warga negara Indonesia yang kini tinggal di Amerika Serikat.
Dalam video tersebut, Dewi mengenakan jilbab warna putih dengan motif warna biru, hitam, dan kuning.
Dewi mempraktikkan makan babi dicampur mie dengan garpu.
"Ini babinya, tapi sebelum makan yang baik dan benar harus ada etikanya," ucap wanita tersebut.
"Saya mau mempraktekan bagaimana supaya makan babi itu halal," ujar wanita itu.
"Buat temen-temen muslim dan muslimah yang pengen makan babi tapi tetap halal bagaimana caranya, kan kalau kata Alquran dan hadis itu kan haram, nah sekarang bagaimana caranya agar halal," sambungnya.
Baca juga: Sosok Pratu Agung Pramudi Laksono, Anggota Yon 7 Marinir Tewas Ditembak KKB di Papua Pegunungan
Wanita itu lantas menjelaskan tutorialnya hanya dengan dua langkah.
Pertama harus membaca basmalah terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan Surat Alfatihah.
"Tadi kita sudah baca bismillah dan kita sudah baca Alfatehah, tinggal disantap," jelasnya.
Beberapa kali di akhir video ia menunjukkan kepuasnnya mengkonsumsi babi.
Unggahan ini kemudian menuai banyak kecaman dari netizen.
Bahkan Dewi Bulan disebut akan memiliki nasib sama seperti Lina Mukherje.
Lina Mukherjee viral lantaran memakan daging babi sambil membaca bismillah.
Tindakannya tersebut dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh Ustaz M Syarif Hidayat pada 15 Mei 2023.
Laporan tersebut menuduhkan bahwa Lina telah menistakan agama dengan membuat konten makan kriuk babi dengan membaca bismillah.
Kontennya tersebut kini membawa Lina ke balik jeruji besi.
Lina diketahui dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP tentang penistaan agama atas unggahan konten makan kulit babi yang ia lakukan.
(Tribunsorong.com / Triroessita)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.