Robert Kardinal

Anggota Komisi X DPR RI Robert Joppy Kardinal Dukung Kebijakan Pj Bupati Maybrat soal Penganan Lokal

Anggota Komisi X DPR RI Robert Joppy Kardinal mendukung penuh kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Maybrat.

|
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Intan
DOK. PRIBADI
Anggota Komisi X DPR RI Robert Joppy Kardinal. 

TRIBUNSORORONG.COM, SORONG – Anggota Komisi X DPR RI Robert Joppy Kardinal mendukung penuh kebijakan Penjabat (Pj) Bupati Maybrat yang menginstruksikan atau wajib menyajikan penganan lokal di setiap acara formal.

Dia mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah baik untuk menciptakan ketahanan pangan dan peningkatan geliat ekonomi masyarakat.

Dia berharap kebijakan Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu ini menginspirasi banyak pejabat di daerah lain melakukan hal yang serupa.

“Saya mendukung apa yang dibuat oleh bupati Maybrat supaya ada kebijakan ini bisa dilakukan oleh para kepala daerah yang lain gitu,” kata Robert Joppy Kardinal kepada awak media melalui sambungan telepon, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Pj Bupati Wajibkan Semua Acara Formal Pemkab Maybrat Sajikan Pangan Lokal, Ini Alasannya

Dia mengatakan para pejabat yang lain tidak perlu malu karena meniru kebijakan ini, karena kebijakan ini baik untuk mendukung perekonomian masyarakat.

Dia juga memberikan masukan bahwa para pedagang lokal bisa bekerja sama dengan hotel mewah guna menyalurkan hasil bumi atau hasil laut mereka, sehingga bisa mendapatkan harga yang lebih tinggi.

Politisi Partai Golkar itu juga memberikan saran atas kebijakan ini yaitu untuk membuat nota khusus untuk para pedagang lokal yang dagangannya dibeli oleh pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Masa Jabatan Diperpanjang, Pj Bupati Maybrat Dorong Ketahanan Pangan hingga Perikanan

Nota bukti pembayaran tersebut, menurutnya, bisa diinisiasi oleh pemda yang mengeluarkan kebijakan itu. Dengan adanya kebijakan Pj Bupati Maybrat ini, menurutnya pengeluaran juga bisa ditekan.

“Perlu kwitansinya untuk laporan. Itu tinggal dibicarakan (dengan pemda). Saya yakin lebih murah dan lebih irit,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu mengeluarkan surat edaran nomor 500/237/BUP-MBT/2023 tentang Menyajikan Makanan dan Sayuran Lokal Maybrat.

Baca juga: Pemkot Sorong Serukan Warga Tanam Cabai Perkuat Ketahanan Pangan

Bernhard E Rondonuwu menginstruksikan atau wajib menyajikan panganan lokal di setiap acara formal di Kabupaten Maybrat.

Penganan lokal yang dimaksud adalah patatas, keladi, singkong, ataupun pisang.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada 30 Agustus 2023. Surat tersebut juga disambut baik oleh warga Kabupaten Maybrat. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved