Operasi Zebra Mansinam PBD

Polres Raja Ampat Apel Gabungan Awali Operasi Zebra Mansinam 2023 di Waisai

Operasi zebra Mansinam 2023 bertujuan meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas, juga untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
Polres Raja Ampat
Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran pimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Mansinam 2023. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI- Kepolisian Resort (Polres) Raja Ampat menggelar apel gabungan Operasi Zebra Mansinam 2023 di lapangan upacara Polres setempat, Senin (4/9/2023).

Operasi zebra Mansinam 2023 bertujuan meningkatkan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas, juga untuk menciptakan kamtibmas yang kondusif.

Kapolres Raja Ampat, AKBP Edwin Parsaoran, dalam amanatnya menyampaikan apel gelar pasukan bertujuan mengetahui sejauh mana kesiapan personil dan sarana pendukung lainnya agar operasi bisa optimal dan berhasil sesuai rencana yang ditetapkan.

"Perlu kita ketahui bersama operasi zebra dalam rangka cipta kondisi dan Kamseltibcar Lantas menjelang  pesta demokrasi 2024, bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran lakalantas dan angka fatalitas korban lakalantas serta mendisiplinkan masyarakat," ujar AKBP Edwin Parsaoran.

Dikatakan, Operasi Zebra Mansinam 2023 ini dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundang- undangan Lalu lintas.

Menurut Kapolres, kegiatan Operasi Zebra Mansinam ini juga selaras dengan tema yaitu, Kamseltibcar Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu 2024.

Kegiatan Operasi Zebra Mansinam 2023 akan berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 4-17 September 2023.

Sasaran operasi adalah segala bentuk  dan gangguan nyata yg ang berpotensi mengalami kemacetan dan lakalantas sebelum mau pun saat pasca Operasi Zebra 2023.

Kata AKBP Edwin Parsaoran ada tujuh target dalam Operasi Zebra Mansinam 2023 yang meliputi.

Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan Ponsel saat berkendaraan, pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt, berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi yang mengkonsumsi alkohol, yang melawan arus dan pengemudi yang melebihi batas kecepatan. (Tribun Sorong.com/Willem Oscar Makatita)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved