Maybrat Terbaru

Ketua DPRK Maybrat Ferdinando Solossa: Jabatan Ketua Masih Aktif Hingga Pelantikan Ketua DPRK

Kepada awak media, Ketua DPRK Maybrat Ferdinando Solossa ungkap dirinya masih aktif dan baginya keputusan partai untuk rolling jabatan ketua itu wajar

Penulis: Desianus Watho | Editor: Rahman Hakim
TribunSorong/Desianus Watho
Ketua DPRK Maybrat Ferdinando Solossa saat berikan pernyataan kepada tribunsorong.com Selasa(18/7/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Kepada awak media, Ketua DPRK Maybrat Ferdinando Solossa ungkap dirinya masih aktif.

Dikatakan jika keputusan partai untuk rolling jabatan ketua itu hal wajar yang terjadi dalam internal partai.

Apalagi sebagai kader dan juga mantan dua periode ketua DPRK Maybrat, ia mengatakan siap tegak lurus dengan tugas-tugasnya.

"Dalam hal siap menerima keputusan partai," ujarnya Selasa (18/7/2023) di kantor DPRK Maybrat Kumurkek.

Proses paripurna istimewa PAW ketua DPRK sudah dilakukan dalam internal kedewanan.

Baca juga: Jabat Ketua DPRK Maybrat Sementara, Habel Howay,S.Sos Hanya Bertugas Sampai Pelantikan

Baca juga: DPRK Maybrat Gelar Rapat Usulan Pj Bupati, Agustinus Tenau Sebut Dua Nama yang Paling Berkontribusi

Foto bersama usai rapat pengusulan nama calon penjabat Bupati Maybrat 2023-2024, Selasa (18/7/2023).
Foto bersama usai rapat pengusulan nama calon penjabat Bupati Maybrat 2023-2024, Selasa (18/7/2023). (TribunSorong/Desianus Watho)

Baca juga: DPRK Maybrat Gelar Rapat Pembahasan dan Pengusulan Calon Penjabat Bupati Maybrat 2023-2024

Baca juga: Lengser dari Jabatan Ketua DPRK Maybrat, Ferdinando Solossa Siap Tegak Lurus Kebijakan Partai

Selanjutnya hasil itu akan diusulkan ke Gubernur Papua Barat Daya melalui Pj Bupati Maybrat.

"Sambil menunggu proses itu, saya tetap masih aktif sebagai ketua DPRK Maybrat. Nanti kalau sudah pelantikan baru, sah dengan sendirinya saya diganti.

Kalau sudah diganti, sudah pasti saya kembalikan fasilitas negara yang saya sebagai ketua pakai. Jadi sebenarnya tidak ada istilah ketua DPRK sementara," beber politisi muda itu kepada tribunsorong.com.

Ia melanjutkan jika ketua sementara bisa terjadi apabila didirnya berhalangan tetap, atau tersangkut hukum dan tidak bisa melaksanakan tugas.

(tribunsorong.com/desianus watho)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved