Sumber Daya Manusia Maybrat

Pj Bupati Bernhard dan Jajaran DPRK Maybrat ke Kemendagri, Diskusi soal Pengangkatan DPRK

Agenda pertemuan membahas mengenai Peraturan Pemerintah (P) Nomor 106 Tahun 2021.

|
Editor: Jariyanto
DOK. HUMAS PEMKAB MAYBRAT
Pj Bupati Maybrat Bernhard Rondonuwu bersama jajaran DPRK Maybrat berdiskusi dengan Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Kemendagri Andi Bataralifu di Jakarta, Senin (11/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard Rondonuwu bersama DPRK Maybrat bertemu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Andi Bataralifu di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Baca juga: Komisi A DPRK Maybrat dan LSM Mitra Buma Bahas Draf Raperda Spesial soal Hukum Adat

Agenda pertemuan membahas mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, terutama dalam hal pengangkatan DPRK.

Dalam pasal 55 disebutkan, daerah pengangkatan anggota DPRK berdasarkan pada persebaran suku, subsuku, dan kesatuan adat serta budaya yang ada di kabupaten/kota.

20230912_pj bupati maybrat dan dprk bertemu dirjen kepada daerah dan dprd kemendagri
Pj Bupati Maybrat Bernhard Rondonuwu didampingi jajaran DPRK Maybrat menyerahkan cendera mata kepada Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD, Kemendagri Andi Bataralifu di Jakarta, Senin (11/9/2023).

Kemudian daerah pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan gubernur serta mendapatkan pertimbangan dari DPRK.

Baca juga: Pj Bupati Maybrat Kumpulkan Jajaran, Evaluasi Hasil Sidak ke Sekolah, Kantor Distrik, dan Puskesmas

Lebih lanjut dalam pasal 57 menyebutkan, penetapan alokasi kursi bagi setiap daerah pengangkatan di kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota setelah berkonsultasi dengan gubernur dan mendapatkan pertimbangan dari DPRK, namun hal ini juga memerlukan kajian-kajian staf ahli DPRK.

"Saya mengapresiasi langkah dari Pemerintah Kabupaten Maybrat karena merupakan pemerintah daerah yang pertama kali berkonsultasi dengan Kemendagri terkait pengangkatan anggota DPRK sesuai PP 106 Tahun 2021," kata Andi Bataralifu.

Baca juga: Pemkab Maybrat Mulai Tertibkan Aset Kendaraan Dinas, Nominal Capai Rp15 Miliar

Pj Bupati Maybrat pun berterima kasih atas pencerahan yang disampaikan Andi Bataralifu.

Menurutnya, di Kabupaten Maybrat sangat terjaga secara baik kekompakan antara eksekutif dan legislatif

"Ini karena memiliki tujuan yang sama yakni membangun dan menciptakan kesejahteraan di Kabupaten Maybrat," ujar Bernhard E Rondonuwu. (*/tribunsorong)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved