Tambang Emas Ilegal di Tambrauw

Tiga Penambang Emas Ilegal di Tambrauw Terancam Didenda Rp100 Miliar dan 5 Tahun Kurungan

Tiga penambang emas ilegal ini berasal dari luar Papua tepatnya Kota Ternate, Provinsi Sulawesi Utara.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
Humas Polres Tambrauw
Polres Tambrauw, Papua Barat Daya bekuk tiga penambang emas ilegal. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Polres Tambrauw, Papua Barat Daya bekuk tiga penambang emas ilegal.

Tiga penambang emas ilegal ini berasal dari luar Papua tepatnya Kota Ternate, Provinsi Sulawesi Utara.

Ketiga orang itu ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan emas di Kampung Kwoor, Distrik Kwoor, Kabupaten Tambrauw Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Bekuk Tiga Penambang, Polres Tambrauw Amankan 4 Gram Emas

20230913_di Tambrauw tyr
Tambang emas ilegal di Tambrauw.

Ketiga orang penambang emas illegal tersebut masing-masing bernama Ivan Sale (20), Rusman (42) dan Muhaim (49).

"Saat tim kami tiba di TKP ada beberapa orang namun hanya tiga kami amankan lain kabur ke hutan. Mereka tiga ini asalnya dari Ternate semua," kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetio kepada Tribunsorong.com Rabu (13/9/2023).

Ia bilang, polisi amankan barang bukti empat gram emas hasil dulang diamankan di TKP.

Baca juga: Polres Tambrauw Usut Kasus Pelecehan Relawan Nusantara: Kejadiannya di Kota Sorong

"Di TKP tim kami mengamankan barang bukti berupa emas hasil olahan penambang ilegal ini," ujarnya.

Selain emas, ucapnya polisi mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mesin domfeng, mesin alkon, selang dan dua alat dulang.

Polres Tambrauw amankan barang bukti yang digunakan dalam penambangan emas ilegal.
Polres Tambrauw amankan barang bukti yang digunakan dalam penambangan emas ilegal. (ISTIMEWA)

Polisi masih mendalami tiga penambang luar Papua, diduga ada yang mendatangkan mereka dari luar.

"Ini terus kita dalam tiga orang ini kenapa mereka bisa ada di lokasi penambang emas dengan cara ilegal," ucapnya.

Tambang emas ilegal di Kabupaten Tambrauw.
Tambang emas ilegal di Kabupaten Tambrauw. (Humas Polres Tambrauw)

Bendot Dwi Prasetio menambahkan, ketiga penambang emas dikenakan pasal 158 UU nomor 3 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp100 miliar.  (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved