Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi ATK di Pemerintah Kota Sorong, Kepala Kejari Sorong Bahas Dokumen

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sampaikan babak baru kasus dugaan korupsi Alat Tulis Kerja (ATK) di Pemerintah Kota Sorong.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal (kedua dari kiri) sedang memberikan keterangan pers usai sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya Selviana Wanma ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi jaringan listrik di Raja Ampat Kamis (14/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong sampaikan babak baru kasus dugaan korupsi Alat Tulis Kerja (ATK) di Pemerintah Kota Sorong.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal mengatakan, proses penyidikan kasus ini masih bergulir di Kejari Sorong.

Saat ini Kejari masih berkoordinasi dengan BPK, terkait hitungan kerugian negara karena ada perbedaan pendapat antara Kejari Sorong dengan BPK.

"Karena sudut pandang kami yang berbeda dengan BPK, untuk mempertemukan ini yang masih belum ditemukan kesesuaian," katanya kepada wartawan Kamis (14/9/2023) malam.

Baca juga: Selviana Wanma Sah Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,3 Miliar, Kajari Sorong Ungkap Dasar Penetapan

Rizal menjelaskan, dalam waktu dekat kasus ATK akan diekspos ke publik.

BPK pernah mengirim surat kepada Kejari Sorong intinya masih ada dokumen-dokumen dibutuhkan.

Sementara masih berkoordinasi dengan Pemkot Sorong guna mendatangkan atau menghadirkan bukti-bukti yang dimaksud oleh BPK.

Sekarang bukti-bukti dokumen yang dibutuhkan BPK belum maksimal.

Baca juga: Diduga Tersandung Kasus Korupsi, Sekretaris Golkar Papua Barat Daya Ngaku Bangun Raja Ampat

Kenapa belum maksimal, ucapnya itu ada dua kemungkinan, apakah dokumen itu pernah ada kemudian hilang atau sama sekali tidak pernah diadakan.

"Dalam waktu dekat akan kami ekspos, saat ini belum dapat kami simpulkan seperti apa," katanya. (Tribunsorong.com/Petrus Bolly Lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved