Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin Peserta JKN

Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN. 

Pengajuan dan verifikasi klaim terkait Covid-19 akan mengikuti ketentuan pengelolaan klaim yang
telah berlaku dalam Program JKN. 

Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang
komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi. 

"BPJS Kesehatan senantiasa mendukung mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19 untuk menuju Indonesia yang semakin sehat," katanya. 

Ia mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta
dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165.

Melalui fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN. 

Apabila peserta berada di rumah sakit, peserta dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan
nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit. (Tribunsorong.com/petrus bolly lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved