KPU PBD Ingatkan Batas Sumbangan Dana Kampanye Caleg DPR, Perseorangan Rp2,5 M dan Korporasi Rp 25 M
KPU Papua Barat Daya mengingatkan kepada para calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terkait batas nominal sumbangan dana kampanye yang diperbolehkan
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya (PBD) mengingatkan kepada para calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terkait batas nominal sumbangan dana kampanye yang diperbolehkan.
Dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan bahwa sumbangan dana kamapanye untuk caleg DPR dan DPRD dari perseorangan maksimal Rp2,5 miliar, sedangkan sumbangan dari kelompok, perusahaan atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp25 miliar.
Adapun dalam pasal 22 besaran sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD dari perseorangan maksimal Rp750 juta dan dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah maksimal sebesar Rp1,5 miliar.
“Ada batasan dana kampanye. Misalnya ,ada sumbangan dari perorangan atau kelompok dan perusahaan nonpemerintah memeng legal,” kata Anggota KPU Papua Barat Daya Daya M.Gandhi Sirajudin dalam siniar Mata Lokal Memilih dengan tajuk DCT dan Transparansi Dana Kampanye Pemilu 2024 di kanal YouTube Tribunsorong.com, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: Dorong Pemilu Akuntabel, KPU Papua Barat Daya Imbau Parpol Buka Rekening Khusus Dana Kampanye

Dia mengatakan dana-dana sumbangan kampanye itu dimasukkan ke dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Dana-dana sumbangan itu harus dipergunakan saat masa kampanye.
Apabila uang tersebut dipergunakan dalam masa kampanye, maka pengeluaran itu harus dicatat dan dilaporkan dalam laporan penerimaan, pengelolaan dana kampanye (LPPDK).
“RKDK ini berbeda dari dana partai. RKDK dikhususkan dalam masa kampanye saja,” ucapnya.
Dia juga mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan Bawaslu, Kemenkumham, pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK) dalam pengawasan serta penggunaan dana kampanye tersebut.
Baca juga: Tatap Muka dengan Jajaran Kodim 1805/Raja Ampat Pangdam Kasuari Ingatkan Pemilu 2024 di Depan Mata
Nantinya dana sumbangan kampanye dalam RKDK dan laporan penggunaan data itu bakal diumumkan oleh KPU Papua Barat Daya melalui laman resminya.
Adanya keterbukaan itu, kata Gandhi, merupakan perwujudan dari asas penyelenggaraan pemilu yang transparan, adil, dan akuntabel.
Dia juga mengingatkan kepada 18 partai politik segera membuka RKDK sebelum memasuki masa kampanye.
Sebagai informasi, KPU Papua Barat Daya mencatat ada 494 orang yang masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg DPR Provinsi PBD.
Dengan rincian 327 orang caleg laki-laki dan 167 orang caleg perempuan. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.