Punya Keunggulan dari Layanan Biasa, Imigrasi Sorong Kini Adakan Paspor Elektronik, Ini Kelebihannya

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua Barat Daya, resmi membuka pelayanan permohonan paspor elektronik.

|
Penulis: Safwan | Editor: Intan
dok Humas Imigrasi Sorong
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Papua Barat Daya, resmi membuka pelayanan permohonan paspor elektronik.

Kabar gembira bagi masyarakat Kota Sorong dan sekitarnya ini mulai resmi berjalan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, pada Rabu (27/9/2023) besok.

"Bagi warga yang mau mengajukan paspor elektronik sudah bisa dilayani di Imigrasi Sorong," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana kepada TribunSorong.com, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: Imigrasi Sorong Buka Layanan Paspor Merdeka di Pusat Perbelanjaan Mega Mall

Ia menjelaskan, paspor elektronik memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan yang biasa atau non elektronik.

Keunggulan dari paspor elektronik tentunya memiliki security atau keamanan yang lebih terjamin dibandingkan non elektronik.

Tak hanya itu, pemegang paspor elektronik yang ingin bepergian ke Jepang dan Korea Selatan tidak perlu mengajukan visa di Kedutaan Besar atau Kedubesnya.

Baca juga: Kantor Imigrasi Sorong Buka Layanan Paspor Merdeka, Buruan Cek Jadwal dan Syaratnya Berikut

Dijelaskan Ferdy, bagi warga yang ingin mengajukan pemohon paspor hanya dikenakan biaya pendapatan negara bukan pajak atau PNBP Rp650.000 ribu.

"Prosedur permohonan paspor elektronik tidak berbeda dengan yang biasanya, sebab tinggal memilih opsi biasa atau elektronik di aplikasi M Paspor," jelasnya.

Perihal pembayaran pemohon wajib datang ke Imigrasi Sorong sesuai dengan waktu pelayanan yang telah ditentukan.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved