Korupsi Dinas Pertambangan Raja Ampat

Terdakwa Selviana Wanma Jalani Sidang Perdana di Manokwari, Tim Hukum Ajukan Eksepsi

Selviana Wanma terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, telah menjalani sidang perdana.

Penulis: Safwan | Editor: Intan
Istimewa
Selviana Wanma terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (27/9/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Selviana Wanma terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari.

Sidang berlangsung terbuka, dipimpin Ketua Majelis Hakim Berlinda Ursula Mayor, didampingi hakim anggota Haries Suharman Lubis dan Hermawanto.

Serta dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sorong dan Penasehat Hukum terdakwa Selviana Wanma.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan menjelaskan Selviana Wanma dijerat melanggar Primer Pasal 2 (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Hadapi Sidang di Manokwari, Selviana Wanma Tambah Kuasa Hukum

20230928_Selviana Wanma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari
Selviana Wanma terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) perluasan jaringan listrik di Raja Ampat, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (27/9/2023).

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Selviana Wanma Max Mahare menyampaikan akan mengajukan keberatan atau eksepsi.

Baca juga: Tim Hukum Cabut Praperadilan, Selviana Wanma Tersangka Korupsi Siap Hadapi Sidang di Manokwari

"Kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU pada sidang lanjutan, Selasa (3/10/2023) besok di Pengadilan Tipikor Manokwari," ujar Max, Kamis (28/9/2023).

Terdakwa Selviana Wanma merupakan orang terakhir di sidangkan terkait dugaan korupsi kegiatan perluasan jaringan listrik.

Diketahui, proyek yang di tender PT Fourking Mandiri di Raja Ampat itu diduga telah merugikan negara Rp1,3 Miliar.

Baca juga: Selviana Wanma Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Listrik Raja Ampat Jatuh Sakit

Sebelumnya terdapat Willem Piter Mayor yang merupakan PPK, mantan Direktur PT Fourking Mandiri Besar Tjahyono dan mantan kadis pertambangan dan energi Raja Ampat, Papua Barat Daya tahun 2010.(tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved