Kehutanan PBD

KLHK Dorong Insentif Pemeliharaan Kawasan Hutan di Papua Barat Daya

Sisi lain, ucapnya menghindari kegiatan tersebut belum didorong tetapi kini pemerintah melalui Kepres 98 tahun 2020 telah menyusun nilai ekonomi karbo

Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pertemuan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong agar adanya insentif pemeliharaan kawasan hutan.

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan mekanisme yang sedang berjalan itu berkaitan dengan daerah degradasi kemudian direhabilitasi.

Proses rehabilitasi hutan itulah yang dihargai kemudian memunculkan kontribusi dari Negara.

Baca juga: KLHK Minta Masyarakat Papua Barat Daya Jaga Hutan: Ini Paru-paru Indonesia

Sisi lain, ucapnya menghindari kegiatan tersebut belum didorong tetapi kini pemerintah melalui Kepres 98 tahun 2020 telah menyusun nilai ekonomi karbon.

"Dalam nilai ekonomi karbon diatur salah satunya perdagangan karbon sehingga dimungkinkan yang ada di Papua Barat Daya bisa dapat kontribusi, ini sudah diresmikan Presiden tapi mekanismenya sedang digodok," ucapnya.

"Jadi teman-teman di provinsi mohon bersabar, ini tidak akan ketinggalan jadi ada mekanisme penyusunan road map yang juga disusun Gubernur maupun Bupati/Wali Kota," kata dia. (TribunSorong.com/Petrus Bolly Lamak)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved