Baru Mekar Jadi Provinsi, Papua Barat Daya Dikategorikan Wilayah Sangat Rentan Korupsi Oleh KPK
KPK melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menempatkan Papua Barat Daya berada di kategori wilayah rentan terjadi korupsi.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) menempatkan Papua Barat Daya berada di kategori wilayah rentan terjadi korupsi.
Kondisi tersebut diungkapkan Ketua Tim SPI Komisi Pemberantasan Korupsi Wahyu Dewantara Susilo di Forum Literasi Hukum dan HAM Digital atau Firtual Kota Sorong.
Walaupun menjadi provinsi baru, Wahyu mengaku, hasil survei SPI menempatkan Papua Barat Daya di angka 64,84 (rentan).
Baca juga: Begini Cara Kementerian Kominfo dan KPK Tumbuhkan Sikap Anti Korupsi di Papua Barat Daya
"Indeks SPI itu dimulai dari angka 0.00 hingga 67.9 masuk kategori sangat rentan korupsi," ujar Wahyu saat memaparkan data survei SPI terakhir, Rabu (4/10/2023).
Hasil survei SPI tersebut menunjukkan wilayah di Tanah Papua termasuk Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya berwarna merah (rentan korupsi).
Sementara, hasil survei SPI kisaran 68.00 hingga 73.60 rentan, 73.77 waspada.

Baca juga: Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Monitoring Pelaku Usaha di Misool Raja Ampat
Tak hanya itu, kisaran angka 77.50 hingga 100 dari survei SPI masuk kategori terjaga.
Selain itu, Kepala Satgas Wilayah I SPI Tri Gama Refa menjelaskan, Tanah Papua termasuk Papua Barat Daya masih terjadi gratifikasi serta praktik tidak sesuai aturan.
Pertanyaan dalam SPI tersebut seputar gratifikasi, proses lelang, program kerja, dan lain di seluruh wilayah Papua.
Refa berharap, melalui survei SPI ini seluruh pihak di Tanah Papua bisa kembali bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi dan malu dengan budaya korupsi.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.