Alih fungsi lahan di Maybrat
400 Hektare Hutan Lindung di Maybrat Disulap Pemda Jadi Bangunan, Ini Jawaban Kadis PU
Dalam waktu dekat Bapeda katanya akan memanggil Dinas lingkungan hidup, CDK, kepolisian untuk duduk kordinasi.
Penulis: Desianus Watho | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Pemanfaatan lahan untuk kepentingan pembangunan sarana-prasarana pemerintahan maupun pembangunan di Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.
"Beberapa ruas jalan yang kebetulan ada dalam lokasi atau wilayah yang merupakan hutan konservasi atau hutan lindung kita sudah berkoordinasi dengan kepala Bapeda," ujar Kadis PU Maybrat Theophilus Yaam, Senin (9/10/2023).
Dalam waktu dekat Bapeda katanya akan memanggil Dinas lingkungan hidup, CDK, kepolisian untuk duduk kordinasi.
Baca juga: Dibuka 185, Pendaftar Seleksi PPPK Guru di Maybrat 235 Orang, Disdik Bakal Evaluasi
Baca juga: Pj Bupati Maybrat Serahkan Hibah Rp2,5 M untuk GPI Jalan Suci Jemaat Filipi Sembaro Ayamaru Selatan
Apa mekanismenya, dan bila perlu kita menyiapkan anggaran untuk melakukan proses peralihan status lahan konservasi.
"Bagi manapun juga Masyarakat ini perlu layanan pemerintah, sehingga kita sama-sama berkomitmen untuk melayani Masyarakat dengan mengisi pembangunan yang ada," bebernya kepada tribunsorong.com via WhatsApp.
Baca juga: Potensi PAD di Ayamaru, Pj Bupati Maybrat Cek Lokasi Wisata dan Fasilitas Aula yang Belum Rampung
Baca juga: PW Jemaat GKI Martin Luther Wermit Sorong Selatan Retret ke Jemaat Omega Tut Fratafen Maybrat
Sebagai mana diberikan sebelumnya bahwa ada Kabupaten Maybrat merupakan wilayah 99 persen ada dalam kawasan hutan lindung.
Itu bagian dari teman-teman CDK mengingatkan kami agar tidak keluar terlalu jauh.
"Kawasan hutan lindung yang ada, kami akan segera lakukan kordinasi untuk menyiapkan dokumen peralihan lahan Konfervasi/kawasan hutan lindung," katanya. (tribunsorong.com/desianus watho)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.