Pendidikan Papua Barat Daya
Menuju Pemerataan Guru Tenaga Kependidikan di Sorong Selatan, Ini yang Dilakukan Imelda Nerlintje
Imelda Nerlintje Sesa, dalam kesempatan tersebut memaparkan sejumlah persoalan yang terjadi di sejumlah sekolah dasar (SD) negeri di Distrik Teminabua
Penulis: Paulus Pulo | Editor: Milna Sari
TRIBUNSPRONG.COM, TEMINABUAN - Pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) angkatan III tahun 2023, dengan peserta Imelda Nerlintje Sesa, melakukan Forum Group Discusion (FGD), dengan mengangkat tema aksi perubahan perahu nadik, atau penataan dan pemerataan guru dan tenaga kependidikan di Sorong Selatan.
Imelda Nerlintje Sesa, dalam kesempatan tersebut memaparkan sejumlah persoalan yang terjadi di sejumlah sekolah dasar (SD) negeri di Distrik Teminabuan.
Baca juga: Langkah Kepala Disdik Sorong Selatan Sikapi Penumpukan Guru SD di Teminabuan
Persiapan tersebut antara lain terjadinya penumpukan guru di sekolah negeri, kepala sekolah merangkap jabatan, hingga guru tidak mengajar selama beberapa bulan bahan tahun namun gajinya tetap dibayar.
Hal itu diungkapkan Imelda Nerlintje Sesa, dalam FGD yang dihadiri oleh para kepala sekolah yang ada di Teminabuan.
Baca juga: Banyak Nota Dinas Jadikan Penumpukan Guru di Sekolah Tertentu di Sorong Selatan
Persoalan tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Pemerintah daerah (Pemda) untuk ditindaklanjuti.
Dirinya juga memberikan Liam rekomendasi dari hasil temuannya tersebut diantaranya segera lakukan pemerataan bagi guru yang menumpuk pada sekolah tertentu khususnya sekolah negeri.
Selain itu juga segera batalkan atau ditunjuk kembali semua nota dinas penempatan guru saat ini dengan keputusan bupati.
Bagi kepala sekolah yang merangkap jabatan supaya diberhentikan agar yang bersangkutan fokus pada tugas sebagai kepala sekolah.
Segera mempersiapkan guru untuk ditempatkan pada sekolah yang gurunya akan memasuki purna tugas tahun 2024, dan kepada guru yg tdk bertugas lebih dari setahun atau enam bulan agar diberikan sanksi administrasi berupa penahan gaji penundaan kenaikan berkala, pangkat dan hukumnya berat berupa pemberhentian sebagai PNS. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.