KPU Raja Ampat Gelar Aksi 122 Hari Jelang Pemungutan Suara, Ajak Warga ke TPS 14 Februari 2024

KPU Raja Ampat menggelar agenda bersama, aksi 122 hari menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, di Kota Waisai Raja Ampat provinsi PBD.

Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM/WILLEM OSCAR MAKATITA
KPU Raja Ampat melakukan sosialisasi aksi 122 hari menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. 

TRIBUNSORONG.COM, WAISAI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat menggelar agenda bersama, aksi 122 hari menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, di Kota Waisai Raja Ampat provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (14/10/2023).

Kampanye ayo datang ke TPS pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 mendatang, dilakukan pada 3 titik, masing-masing bundaran Pos Lantas, lokasi Pantai WTC dan Pasar Mbilimkayam Waisai Kota.

"Kegiatan yang dilakukan hari untuk mengkampanyekan dan mengajak masyarakat Raja Ampat untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024," ujar Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky.

Baca juga: PENTING! KPU Raja Ampat Sosialisasikan PKPU Nomor 15 dan 18 ke Partai Politik

Dikatakannya, gerakan Ayo ke TPS ini dikampanyekan oleh KPU seluruh Indonesia termasuk KPU Papua Barat Daya dan KPU Raja Ampat.

"Hari ini kami dari KPU Raja Ampat bersama PPD fokus membagikan Brosur kepada seluruh pemilih yang menggunakan roda dua maupun roda empat," imbuhnya.

Baca juga: Tanggapan Publik Terhadap Bacaleg di DCS, KPU Raja Ampat Temukan Satu Kasus

Ia pun berharap seluruh masyarakat Raja Ampat akan berbondong-bondong ke TPS pada 14 Februari 2024 untuk menyalurkan hak pilihnya terhadap pemilihan presiden maupun terhadap pemilihan legislatif.

Bersama Pemerintah, KPU menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Baca juga: KPU Raja Ampat Juara Umum di Outbound KPU Papua Barat Daya

Pemilu serentak dimaksud adalah pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sedangkan untuk pilkada yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, serentak. (Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved