PENTING! KPU Raja Ampat Sosialisasikan PKPU Nomor 15 dan 18 ke Partai Politik
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, mengatakan sesuai ketentuan pada 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir pencermatan DCT dari 18 partai Politik di
Penulis: Willem Oscar Makatita | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, WAISAI- KPU Raja Ampat menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu Pada Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut bertempat di ruang rapat kantor KPU Raja Ampat, Kamis (5/10/2023).
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, mengatakan sesuai ketentuan pada 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir pencermatan DCT dari 18 partai Politik di Kabupaten Raja Ampat.
Baca juga: Segera Selesai, Progres Pengerjaan Jalan Warsamdin - Lopintol Raja Ampat Masuk Tahap Pengerasan
Selain itu kata Arsyad, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) jatuh pada tanggal 3 November 2023.
"Selanjutnya pengumuman DCT pada 4 November 2023," ujar Komisioner KPU Raja Ampat dua periode itu.
Arsyad menyebutkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu bahwa waktu kampanye jatuh pada tanggal 28 November 2023.
Baca juga: Geopark Danau Toba Dapat Peringatan Kartu Kuning dari UNESCO, Jadi Perhatian Raja Ampat
Selain itu ia juga mengatakan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye, menurut Arsyad Sehwaky merupakan hal yang substansial di dalam pelaksanaan kampanye dari partai politik.
Mewakili Komisioner KPU Raja Ampat, berharap dalam penyampaian materi terkait dua PKPU oleh perwakilan partai politik yang diurai oleh narasumber agar direspon dengan baik.
Baca juga: Pemuda Raja Ampat Minta KNPI Kabupaten Raja Ampat Tidak Melihat Perbedaan & Mengayomi Pemuda
"Jika dalam penyampaian materi terkait PKPU Nomor 15 dan 18 tahun 2023, diharapkan dapat disimak dengan baik, jika bapak/ibu kurang memahami bisa langsung bertanya kepada narasumber," tandasnya.
Anggota KPU Papua Barat Daya, Divisi Sosialisasi Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fatmawati Anas, menambahkan terkait tahapan kampanye dan dana kampanye.
Terkait dana kampanye, kata Fatmawati, di awali dengan pembukaan rekening khusus dana kampanye dan laporan dana kampanye.
Baca juga: Target 70 Persen MCP 2023, Pemkab Raja Ampat Tertibkan Aset hingga Pajak dan Retribusi Daerah
"Untuk memastikan dana awal partai politik merujuk tahapan kampanye, dana awal Parpol tidak dibatasi jumlahnya," kata Fatmawati.
Dikatakan di tengah tahapan ada yang namanya laporan sumbangan dana kampanye partai Politik.
Baca juga: Kadis Pertanian Raja Ampat Sebut Kesulitan Mengukur Parameter Potensi Sagu sebagai Pangan Lokal
"Jadi sumbangan-sumbangan itu dari mana saja bapak/ibu terima bulan hanya sumbangan ke partai tetapi juga sumbangan perseorangan. Contohnya kalau bapak/ibu Caleg lalu dapat sumbangan dari keluarga, itu juga harus di laporkan," jelas mantan Komisioner KPU Papua Barat itu.
Menurutnya laporan dana kampanye yang masuk di awal atau di akhir masa kampanye ke rekening kampanye partai politik, maka jumlah tersebutlah yang harus dilaporkan. (Tribunsorong.com/Willem Oscar Makatita)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.