Kasus Lukas Enembe
Lukas Enembe Banding Divonis Delapan Tahun Penjara, Majelis Hakim: Itu Hak Saudara!
Hakim Pontoh lantas meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lukas Enembe menyampaikan sikap atas putusan tersebut.
TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe delapan tahun penjara.
Ketua Mejelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan amar putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
"Demikian putusan majelis hakim berdasarkan musyawarah, jadi atas putusan ini baik Saudara penunut umum maupun terdakwa dan penasihat hukum terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau menolak putusan," kata Hakim Pontoh dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/20223).
Baca juga: TOK! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta, Lebih Rendah dari Tuntutan Jakas KPK
Hakim Pontoh lantas meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lukas Enembe menyampaikan sikap atas putusan tersebut.
Jika tidak menerima, kedua pihak dapat mengajukan banding.
Kedua pihak juga memiliki waktu tujuh hari untuk berpikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum terhadap putusan Majelis Hakim.
"Atau Saudara berpikir pikir selama tujuh hari itu hak Saudara ya, silakan untuk terdakwa bagaimana sikap Saudara?" tanya Hakim Pontoh.
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona kemudian menyampaikan amar putusan kepada Lukas Enembe yang duduk di hadapan majelis hakim memakai kursi roda.
Setelah dijelaskan oleh Petus, eks Gubernur Papua dua periode itu menolak putusan tersebut.
"Beliau menyatakan menolak putusan hakim," kata Petrus.
Baca juga: Miliki Tambang di Lokara Papua, Lukas Enembe Dihormati dengan Koin Emas, Penasihat: Bukan Hasil Suap
"Iya itu hak Saudara, saya sudah jelaskan tadi saudara punya hak yang sama demikian juga dengan Penunut Umum KPK punya hak yang sama untuk menyatakan sikap, bagaimana sikap Saudara?" kata Hakim Pontoh bertanya kepada Jaksa KPK.
"Baik, terima kasih Yang Mulia, atas putusan yang dimaksud kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam putusan ini, Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2022.
Baca juga: Bantah Korupsi, Lukas Enembe: Seandainya Saya Mati Dibunuh KPK, Rakyat Papua Marah
Lukas Enembe dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, hakim juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900 paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 8 Tahun Penjara, Lukas Enembe Ajukan Banding"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.