TOK! Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara Denda Rp 500 Juta, Lebih Rendah dari Tuntutan Jakas KPK

Kamis (19/10/2023), Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe akhirnya dijatuhi vonis atas dugaan tindak korupsi dan gratifikasi yang dilakukannya.

Editor: Intan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman 10 tahun dan enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kini Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta. 

TRIBUNSORONG.COM - Kamis (19/10/2023), Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe akhirnya dijatuhi vonis atas dugaan tindak korupsi dan gratifikasi yang dilakukannya.

Lukas Enembe divonis depalan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan penjara terkait perkara proyek Pemprov Papua.

Selain itu, Lukas Enembe yang dinyatakan bersalah atas kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar ini dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti senilai Rp19.690.793.900.

Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan vonis pencabutan hak politik selama 5 tahun bagi Lukas Enembe.

Vonis yang dijatuhkan pada Lukas Enembe ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Baca juga: Tak Bawa Saksi Meringankan, Lukas Enembe Hadirkan 2 Saksi Ahli di Sidang Suap dan Gratifikasi Besok

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum," kata majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

"Terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor," imbuhnya.

Akan tetapi, vonis yang diberikan hakim kepada Lukas Enembe lebih rendah dari apa yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

JPU KPK sebelumnya menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.

Tuntutan uang pengganti juga lebih rendah, di mana jaksa KPK sebelumnya menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350.

Baca juga: Masa Jabatan Lukas Enembe Berakhir September, Jokowi Diminta Pilih Sosok Perempuan Jadi Pengganti

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 dan 6 bulan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 September 2023.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Jaksa Wawan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK

 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved