KPU PBD Monitoring Bakal Calon Legislatif Terkait Pekerjaan Wajib Mundur, Ini Kata Sirajudin
Muhammad Gandhi Sirajudin melakukan kunjungan monitoring di berbagai KPU Kabupaten/Kota yang berada di Provinisi PBD pada 11-18 Oktober 2023.
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM,SORONG - Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya Muhammad Gandhi Sirajudin melakukan kunjungan monitoring di berbagai KPU Kabupaten/Kota yang berada di Provinisi Papua Barat Daya pada 11-18 Oktober 2023.
Pada kesempatan yang berbeda Sabtu, (21/10/2023) saat TribunSorong.com temui Muhammad Gandhi Sirajudin di Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya ia membenarkan hal tersebut.
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Papua Barat Daya itu mengatakan selama beberapa pekan lalu ia melakukan kunjungan kerja monitoring terkait pekerjaan wajib mundur yang menjadi persyaratan utama dalam pengajuan bakal calon DPRD Se - Papua Barat Daya.
Baca juga: Ketua KPU PBD Apresiasi Pertemuan Forkopimda, Bahas Dukungan Anggaran Pemilu 2024
Dasar hukum pekerjaan wajib mundur tertuang dalam (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Dalam PKPU itu, terdapat beberapa pekerjaan yang harus melakukan pengunduran diri jika ingin mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg) pada tahun 2024 mendatang.
"Jadi untuk KPU Provisinsi Papua Barat Daya Pekerjaan Wajib Mundur telah selesai pada saat proses pencermatan DCT kemarin, begitu juga untuk Kota Sorong sudah terselesaikan baik ASN, maupun TNI-Polri, kemudian Kabupaten Sorong 2 orang dari partai NASDEM dan PSI, Kabupaten Maybrat berstatus kepala kampung dari partai GOLKAR dan PKS, kemudian Kabupaten Raja Ampat ada 2 orang Partai NASDEM dan GARUDA sementara dalam proses, Kabupaten Sorong Selatan ada 9 orang partai politik, Hanura 2 orang, PDIP 2 orang, GOLKAR 1 orang, NASDEM 1 orang, BURUH 1 orang, kemudian Kabupaten Tambrauw berjumlah 3 orang dari partai Gerindra" ujar Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Papua Barat Daya kepada TribunSorong.com, Sabtu (21/10/2023).
Baca juga: KPU Provinsi Papua Barat Daya Gelar Sosialisasi Pemilih, Fatmawati: Target Lansia yang Kami Sasar
Ghandi juga menjelaskan bahwa dari jumlah keseluruhan tersebut akan diberikan penambahan waktu hingga 3 Desember 2023.
Menurutnya, untuk calon peserta pemiliu agar dapat menyelesaikan Pekerjaan Wajib Mundur dan bilamana tidak menyelesaikan maka berstatus tidak memenuhi syarat sesuai tanggal yang tentukan.(tribunsorong.com/aldytamnge).
Suran Agung PSHW Tunas Muda Cabang Sorong Perdana, Pelestarian Nilai Luhur dan Penguatan Karakter |
![]() |
---|
Usulan Kuota Haji Khusus OAP, Daftar Tunggu hingga Wacana Pembentukan Embarkasi di Sorong |
![]() |
---|
Wakil Bupati Sorong Tutup Turnamen Futsal, Spirit Olahraga Dukung Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Kursus Dasar Pengasuh Sekolah Minggu Klasis Aitinyo Maybrat Akomodir 32 Jemaat |
![]() |
---|
Kemenag Perluas Akses Pendidikan di Papua Barat Daya, Tak Hanya Madrasah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.