Prostitusi Online di Sorong
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Sorong, Anak di Bawah Umur Jadi Korban MiChat, Begini Kondisinya
Jajaran Polresta Sorong Kota bongkar praktik prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur di Kota Sorong, Provinsi PBD, Sabtu (21/10/2023)
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Polresta Sorong Kota membongkar praktik prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Sabtu (21/10/2023).
Diketahui, praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat di sebuah tempat tinggal di Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya terbongkar ke publik, Minggu (1/10/2023) lalu.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, admin yang menjual jasa anak di bawah umur via online berinisial AH dan A bedusia 20-an tahun.
Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Kota Sorong, 2 Admin MiChat Ditangkap
"Kami tidak amankan korban prostitusi online di Sorong, karena dia berusia di bawah 18 tahun," ujar Happy Perdana kepada TribunSorong.com di Sorong.
Tak hanya itu, korban tersebut juga tidak bekerja sendiri, melainkan dipromosikan lewat kedua admin AH dan A tersebut.
Belakangan diketahui, kedua admin yang kini mendekam di ruang tahanan Polresta Sorong Kota bukan warga Sorong.
Baca juga: 10 Pasangan Muda Mudi Terjaring Razia di Hotel, Polisi Tetapkan Jadi Tersangka Prostitusi
Atas kasus ini, polisi pun menjerat kedua admin prostitusi online di Sorong dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
"Dari hasil pengembangan AH dan A hanya mempromosi korban, dan tidak ada sindikat lain yang lebih besar," katanya.
Seluruh pemain MiChat yang dideteksi oleh PPA Polresta Sorong Kota di Sorong berasal dari luar Tanah Papua.
Hingga kini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus praktik prostitusi online di Kota Sorong.(tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.