LKPP Wajibkan Pejabat Pembuat Komitmen Punya Sertifikasi Barjas, Ketua LKPP: Organisasi Profesional
Hendrar Prihadi mengatakan bahwa para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap pemerintah daerah wajib memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa.
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Intan
TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI Hendrar Prihadi mengatakan bahwa para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap pemerintah daerah wajib memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa (barjas).
Dia menjelaskan bahwa sertifikasi itu merupakan pengujian kompetensi para PPK apakah sudah mengusai mengenai tugas pokok dan fungsinya terhadap jabatan yang diimban.
“Penyelenggaranya saat ini ada namanya uji kompetisi keahlian. Kenapa perlu dibuat seperti itu? Supaya kemudian organisasi (pemerintahan) tu menjadi organisasi yang profesional dan punya kompetisi,” kata Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi usai menghadiri Rapar Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang/Jasa 2023, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/10/2023).
Hal yang disampaikan mantan Wali Kota Semarang itu selaras dengan ketentuan pada pasal 88 Huruf b Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Baca juga: Rakor Pengadaan Barjas se-Tanah Papua, Kepala LKPP Tekankan Pesan Jokowi: Keberanian Terapkan PBJ
Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPK, kelompok kerja pemilihan, dan pejabat pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri wajib memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.
Unsur-unsur pejabat yang disebutkan dalam perpres tersebut sudah harus mengantongi sertifikasi kompetensi pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023.
Dengan adanya sertifikasi tersebut diharapkan dapat mengupayakan efisiensi belanja di pemerintahan.
“Nah, kami memantaunya lewat ujian sertifikasi dan itu gratis,” ucapnya.
Sebagai informasi, LKPP mencatat hanya sebanyak 12 persen pemerintah daerah yang memiliki unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).
Di mana dari 546 pemerintah daerah hanya 64 pemerintah daerah yang mencapai maturitas level 3 proaktif. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.