LKPP Wajibkan Pejabat Pembuat Komitmen Punya Sertifikasi Barjas, Ketua LKPP: Organisasi Profesional

Hendrar Prihadi mengatakan bahwa para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap pemerintah daerah wajib memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa.

Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Intan
Humas Pemprov Papua Barat Daya
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI Hendrar Prihadi (kiri) berfoto bersama Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad (kanan) dalam Rapar Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang/Jasa 2023, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI Hendrar Prihadi mengatakan bahwa para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di setiap pemerintah daerah wajib memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa (barjas).

Dia menjelaskan bahwa sertifikasi itu merupakan pengujian kompetensi para PPK apakah sudah mengusai mengenai tugas pokok dan fungsinya terhadap jabatan yang diimban.

“Penyelenggaranya saat ini ada namanya uji kompetisi keahlian. Kenapa perlu dibuat seperti itu? Supaya kemudian organisasi (pemerintahan) tu menjadi organisasi yang profesional dan punya kompetisi,” kata Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi usai menghadiri Rapar Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang/Jasa 2023, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/10/2023).

Hal yang disampaikan mantan Wali Kota Semarang itu selaras dengan ketentuan pada pasal 88 Huruf b Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Baca juga: Rakor Pengadaan Barjas se-Tanah Papua, Kepala LKPP Tekankan Pesan Jokowi: Keberanian Terapkan PBJ

Dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa PPK, kelompok kerja pemilihan, dan pejabat pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara (ASN)/TNI/Polri wajib memiliki sertifikasi kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa.

Unsur-unsur pejabat yang disebutkan dalam perpres tersebut sudah harus mengantongi sertifikasi kompetensi pengadaan barang/jasa paling lambat 31 Desember 2023.

Dengan adanya sertifikasi tersebut diharapkan dapat mengupayakan efisiensi belanja di pemerintahan.

“Nah, kami memantaunya lewat ujian sertifikasi dan itu gratis,” ucapnya.

Sebagai informasi, LKPP mencatat hanya sebanyak 12 persen pemerintah daerah yang memiliki unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ).

Di mana dari 546 pemerintah daerah hanya 64 pemerintah daerah yang mencapai maturitas level 3 proaktif. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved