Rakor Pengadaan Barjas se-Tanah Papua, Kepala LKPP Tekankan Pesan Jokowi: Keberanian Terapkan PBJ

LKPP RI adakan rakor menyosialisasikan arahan dari Presiden Joko Widodo terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Intan
Humas Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI Hendrar Prihadi berfoto bersama kepala-kepala daerah se-tanah Papua dalam Rapar Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang/Jasa 2023, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/10/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG – Seluruh pemerintah provinsi (Pemprov) dan kepala daerah kabupaten/kota se-tanah Papua berkumpul pada Rapar Koordinasi (Rakor) Pengadaan Barang/Jasa 2023 yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Dalam rakor yang dipimpin oleh Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi itu menyosialisasikan arahan dari Presiden Joko Widodo terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ).

Dalam pemaparannya dia juga mendorong Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) memiliki keberanian dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Kami LKPP membuka diri baik lewat Zoom atau tatap muka langsung. Kalau Anda khawatir dalam proses pengadaan barang/jasa, kalau Anda masih ragu tanya saja LKPP. Kami akan respon yang penting niatnya harus tulus,” kata Kepala LKPP RI Hendrar Prihadi dalam pemaparannya saat Rakor Pengadaan Barang/Jasa 2023, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (23/10/2023).

Baca juga: Tingkatkan Layanan Teknis Naskah Hukum, Biro Hukum Papua Barat Daya Gelar Rakor dan Bimtek JDIH

Presiden Joko Widodo, kata Hendrar, menyampaikan lima arahan kepada seluruh kepala daerah yang ada di Indonesia termasuk pemerintahan di tanah Papua.

Kelima arahan Prediden RI yaitu setiap pemerintah daerah harus meningkatkan penggunaan produk dalam negri (PDN), tingkatkan porsi usaha mikro kecil dan koperasi, memastikan transparansi PBJ.

Tidak hanya itu Presiden Joko Widodo juga meminta, lanjut Hendrar, pemda mengupayakan efisiensi belanja pemerintah dan mempercepat penyerapan anggaran pemerintah serta menjaga inflasi.

“Pak Presiden itu berulang kali menyampaikan bahwa yang paling utama dalam pengendalian fiskal daerah itu adalah inflasi dan pertimbangan ekonomi. Inflasi ini sangat penting sekali dan menjadi perhatian bpk presiden,” ucapnya.

Mantan Wali Kota Semarang itu juga menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 tahun 2019 tentang PJB.

Baca juga: KPU PBD Adakan Rakor Bahas Dana Kampanye Bersama 18 Parpol & 12 Calon DPD RI Dapil Papua Barat Daya

Dimana Perpres tersebut disebutkan hanya diperuntukkan bagi Pemprov Papua dan Pemprov Papua Barat Daya, sedangkan provinsi yang baru mekar belum terakomodir dalam Perpres itu.

Hendrar menjelaskan Perpres Nomor 17 tahun 2019 akan diperbaharui melalui Kementerian Sekretariat Negara RI.

“Saya sepakat dengan Pak Pj Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa'ad. Ada Undang-Undang Otonomi Khusus bahwa ini harus mengambil sebuah diskresi. Sambil menunggu Perpres ini perlu ada sebuah keberanian dalam menerapkan PBJ,” ucapnya. (tribunsorong.com/ilma de sabrini)

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved