SDM Papua Barat Daya
Fopera Papua Barat Daya Soroti Pengadaan Barang dan Jasa Tidak Berpihak pada OAP
Khusus keberpihakan dan afirmasi Orang Asli Papua (OAP) dalam pengadaan barang dan jasa secara terbuka.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Milna Sari
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya menyoroti pemerintah daerah yang tidak serius dalam melaksanakan amanat undang-undang Otonomi Khusus (Otsus).
Khusus keberpihakan dan afirmasi Orang Asli Papua (OAP) dalam pengadaan barang dan jasa secara terbuka.
"Kami Fopera melihat dari lembaga pelayanan secara elektronik (LPSE), sepertinya pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Papua Barat Daya tidak serius menjalani perintah UU Otsus soal pengadaan barang dan jasa," kata Ketua Fopera Papua Barat Daya Yanto Amus Ijie kepada TribunSorong.com Sabtu (28/10/2023).
Baca juga: Sekretariat FKLPI BPVP Sorong Diresmikan, Ini Harapan Kadisnakertrans dan ESDM Papua Barat Daya
Baca juga: Kepala Dinas Transmigrasi Naker dan ESDM Papua Barat Daya Buka Festival Pelatihan Vokasi BPVP Sorong
Ia bilang, Peraturan Presiden (Perpres) percepatan pengadaan barang dan jasa telah diatur dalam pasal 12.
Itu Pokja di seluruh tanah Papua harus diwajibkan melaksanakan pelelangan terbatas khusus OAP.
Artinya pekerjaan dibawah Rp5 miliar dan tidak membutuhkan konstruksi teknologi canggih itu wajib dimenangkan OAP.
Baca juga: Dinkes Papua Barat Daya akan Bantu Pengobatan Balita Tanpa Anus
"Teknisnya penayangan pekerjaan yang nilainya dibawah Rp 5 miliar itu wajib dicantumkan pelelangan terbatas khusus OAP karena ini perintah Perpres dan Otsus," jelasnya.
Yanto berujar masyarakat OAP bukan menikmati pembangunan infrastruktur saja tapi harus terlibat sebagai pelaku ekonomi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Pensiunan Jenderal TNI Bintang 3 Klaim Ganjar Mahfud Akan Menang Telak di Papua Barat Daya
Baca juga: Wakili Papua Barat Daya di Pesparani Nasional, Ini Harapan LP3KD Raja Ampat kepada Kontingennya
Fopera menilai pemerintah daerah lebih cenderung bicara soal dana Otsus dan berpihak kepada OAP tapi kenyataan implementasinya nihil.
Pengertiannya bahwa jangan lagi OAP menjadi objek pembangunan tetapi harus menjadi subyek utama dalam pembangunan.
"Saya memantau beberapa hari kemarin ada penetapan lelang suatu pekerjaan SPAM air bersih di Tambrauw itu pemenang pertama dengan nilai terendah pengusaha dari Sulawesi Selatan sedangkan pemenang ke dua itu perusahan OAP berdomisili di Sorong kenapa orang ini tidak dimenangkan padahal syarat administrasi kualifikasi teknis perusahaan ini juga menang," ujarnya.
Baca juga: Sekda Edison Siagian Lepas Kontingen Pesparani Papua Barat Daya, Ini Pesannya
Baca juga: Penulis Buku Roberthus Yewen Beri Puluhan Buku ke Sekolah di Papua Barat Daya
Yanto menduga ada titipan oknum tertentu dalam penetapan pemenang lelang barang dan jasa.
Fopera berkomitmen akan menanyakan hal itu kepada pokja terkait keseriusan dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.
Pihak birokrasi yang terlibat dalam proses ini harus serius dan komitmen membangun Papua.
Baca juga: Sekda Edison Siagian Lepas Kontingen Pesparani Papua Barat Daya, Ini Pesannya
"Sepanjang OAP mampu dan memenuhi syarat itu wajib diprioritaskan. Pj Gubernur sudah memberikan tantangan bagi pengusaha OAP ikut lelang terbuka proses pengadaan barang dan jasa di kementerian lembaga lain tapi ada juga beberapa itu tidak transparan," ujarnya.
Olehnya, Fopera menyarankan Pj Gubernur Mohammad Musa'ad memberikan petunjuk kepada Komisi Pelaksanaan Akreditasi (KPA), PPATK dan Pokja konsisten dan serius melaksanakan undang-undang Otsus.
Pj Gubernur dinilai sangat konsen dengan Otsus tapi diduga bawahannya itu masih ada yang bermain mata.
"Jangan sampai ada kucing dalam karung, padahal bapak Gubernur sudah melayani rakyat tapi pembantu-pembantunya tidak serius dan bupati/wali kota juga harus serius dengan hal ini," pungkas dia. (TribunSorong.com/Petrus Bolly Lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.