Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Ingatkan Parpol soal Jadwal Kampanye, Ancam Beri Saksi Jika Melanggar

Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong meminta kepada Partai Politik agar sebelum tanggal 28 November jangan melakukan gerakan tambahan

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Intan
Tribunsorong.com/taufik nuhuyanan
Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Simson Agustinus Naa. 

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong Simson Agustinus Naa menegaskan terkait calon anggota yang berstatus PNS di Sorong Selatan, telah ditetapkan sebagai TMS (Tidak Memenuhi Syarat).

"Memang benar satu calon anggota adalah PNS di Sorong Selatan yang kemudian maju caleg di Kabupaten Sorong, yang ditemukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang kemudian kami telusuri hingga ke Sorong Selatan memang benar," ujar Simson kepada awak media di Aula Kantor KPU Kabupaten Sorong, Jumat (3/11/2023).

Sementara itu PNS tersebut juga sudah ditetapkan sebagai TMS oleh KPU Kabupaten Sorong.

Simson juga mengatakan hal lain yang juga merupakan bagian dari pengawasan Bawaslu saat ini adalah pengawasan terhadap logistik yang sudah masuk ke Gudang KPU mulai dari tinta, kotak suara dan bilik suara.

"Saat ini baru tiga bagian yang masuk di gudang Logistik KPU yaitu tinta, kotak suara, dan bilik suara sedangkan logistik lainnya akan menyusul, semua logistik yang sudah masuk itu kami awasi, dan hitung itu semua sudah sesuai dengan permintaan KPU," ucapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah penetapan DCT, Bawaslu memiliki ruang bagi partai politik yang kemudian merasa pada penetapan DCT dirugikan maka melalui ruang tersebut dapat diajukan kepada Bawaslu yang berkaitan dengan sengketa.

Ketua Bawaslu juga meminta kepada Partai Politik agar sebelum tanggal 28 November jangan melakukan gerakan tambahan dengan melakukan kampanye mendahului ketetapan waktu kampanye yang sudah ditetapkan.

"Kita harap agar semua parpol ini mengikuti aturan jangan sampai melakukan gerakan tambahan, dan jangan ada yang mendahului masa Kampanye karena itu semua ada sanksinya," katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved