Buntut Surat Salah Alamat, IJTI dan PWI Minta Aston Sorong Tak Generalisasi Wartawan

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan PWI Provinsi Papua Barat Daya menyayangkan perihal surat yang dikeluarkan pihak Aston Sorong

|
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
ISTIMEWA
Ilustrasi. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan PWI Provinsi Papua Barat Daya menyayangkan perihal surat yang dikeluarkan pihak Aston Sorong kepada media massa.

Pasalnya, surat yang ditujukan kepada sejumlah media massa termasuk Redaksi TribunSorong.com menggeneralisir pers.

Baca juga: TribunSorong.com Sebut Surat Aston Sorong Salah Alamat: Siapa Nama Wartawan

Ketua IJTI Pengda Papua Barat-Papua Barat Daya Chandry Suripatty menuturkan bahwa surat yang dilayangkan Aston Sorong Hotel harusnya jelas menerangkan soal akar persoalan.

"Pihak manajemen Aston harus pilah-pilah orang, karena tidak semua wartawan buat pelanggaran aturan hotel," ujar Chandry di Kota Sorong, Sabtu (4/11/2023).

Baca juga: Perkuat Ekosistem Pers di Tengah Gempuran Platform Digital Global, SPS Serukan Petisi Bali

Ia menilai, pihak Aston Sorong Hotel terlalu cepat membuat kesimpulan, sehingga perilaku oknum langsung disikapi dengan menyebar surat kepada sejumlah redaksi di Sorong.

Menurutnya Aston Sorong harus menyurati media oknum wartawan yang diduga melanggar aturan hotel, seperti yang tertuang dalam surat Nomor 081/LO-HRM/Novemver/2023 itu.

"Kami selama ini di Sorong kalau liput di hotel itu ada yang undang dan tidak ada buat resah narasumber," tegasnya.

Baca juga: Bentengi Pers dari Berbagai Intimidasi, FGD AJI Lahirkan Pokja Keselamatan Jurnalis Tanah Papua

Tak hanya itu, Chandry menegaskan terkait isu yang beredar, jika wartawan meliput di hotel harus membawa undangan itu tidak benar.

"Jurnalis membuat peliputan cukup dengan ID Card dan alat kerja. Jangan kamu buat aturan di luar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelasnya.

Ia berharap persoalan ini harusnya memanggil organisasi yang menjadi konstituen Dewan Pers di daerah serta oknum wartawan tersebut, sehingga persoalan ini tidak menjadi isu liar.

Tak hanya itu, Plt Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat Daya Wahyudi menjelaskan bahwa narasumber punya hak menjawab pertanyaan wartawan.

"Jika oknum wartawan itu membuat narasumber tidak nyaman, maka harusnya ditolak atau off the record," kata Wahyudi.

Menurutnya, langkah Aston Sorong Hotel menyurati beberapa redaksi di luar media dari oknum wartawan yang bersangkutan adalah tindakan yang salah.

Harusnya, Aston Sorong Hotel langsung ke media yang bersangkutan, dan jangan menggeneralisir seluruh anggota pers. (tribunsorong.com/safwan ashari) 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved