Pemilu 2024

KPU Kota Sorong Aktif Bagaikan Brosur dan Stiker Ajak ke TPS, Kadiv Rendatin: Mari Gunakan Hak Pilih

Kadiv Rendatin KPU Kota Sorong Angel Mainake mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum 2024.

|
Penulis: Aldy Tamnge | Editor: Intan
Tribunsorong.com / Aldi Tamnge
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong melakukan pembagian brosur dan striker ajakan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada warga Kampung Baru, Tembok Berlin Kota, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu (5/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM,SORONG -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong melakukan Pembagian brosur dan striker ajakan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada warga Kampung Baru, Tembok Berlin Kota, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu (5/11/2023).

Kegiatan tersebut berlangsung dalam rangka menyongsong 100 hari menuju Pemilihan Umum tahun 2024.

Kepala Divisi Rencana Data dan Infirmasi (Kadiv Rendatin) KPU Kota Sorong Angel Mainake mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum pada 14 Februari 2024 mendatang.

Baca juga: Pemilu Tinggal 100 Hari Lagi, KPU Papua Barat Daya Gencar Adakan Sosialisasi Keliling

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong melakukan Pembagian Brosur dan striker ajakan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada warga Kampung Baru, Tembok Berlin Kota, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu (5/11/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong melakukan Pembagian Brosur dan striker ajakan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) kepada warga Kampung Baru, Tembok Berlin Kota, Provinsi Papua Barat Daya, Minggu (5/11/2023). (Tribunsorong.com / Aldi Tamnge)

Angel menjelaskan bahwa selain membagikan brosur dan stiker pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Sorong.

Kegiatan tersebut kata Angel telah dan akan tidak hanya dilakukan di Kampung Baru Kota Sorong tetapi di berbagai lokasi di Kota Sorong.

selain itu, Angel juga mengajak kepada masyarakat Kota Sorong, agar nantinya pada pemilihan umum 14 Februari 2024 mendatang menggunakan hak pilihnya.

Baca juga: KPU Maybrat Gelar Rakor, Ketua Bawaslu Maybrat Minta Parpol Patuhi Aturan Pemasangan APK

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, merilis hasil Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif Daerah Pemilihan Kota Sorong dalam Pemilihan Umum 2024, Sabtu (04/11/2023).

Penetapan ini berdasarkan Pengumuman Nomor 548/PL.01.4-Pu/96/2.1/2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Papua Barat Daya dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dan mengacu pada Pasal 85 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Kabupaten/Kota.(tribunsorong.com/aldytamnge).

 

Sumber: TribunSorong
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved