Antrean BBM Mengular di Kota Sorong
Pertamina Buka Suara Soal Antrean Panjang Kendaraan Mengisi BBM Subsidi di SPBU Kota Sorong
Pertamina buka suara soal antrean panjang BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pertamina buka suara soal antrean panjang BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Unit Manager Communication, Relations and CSR MOR VIII Pertamina Edi Mangun mengatakan antrean BBM bersubsidi sebenarnya tidak sepanjang 1,5 Kilometer.
Kemacetan itu menurutnya disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adanya ruko, sekolah, jembatan, lampu merah dan Mapolesta Sorong Kota di sepanjang Jalan Achmad Yani.
Baca juga: Diduga Ada Penimbunan BBM, Komisi II DPRD Kota Sorong Minta Polisi Tindak Tegas
Oleh sebab itu membuat antrean BBM menjadi panjang.
"Sepanjang jalan itu kan ada sejumlah gedung ya. Jadi, memang kelihatan itu panjang tetapi sebenarnya tidak panjang. Kalau gedung-gedung ini tidak ada di pinggir jalan," katanya kepada TribunSorong.com melalui sambungan telepon, Jumat (10/11/2023).
Edi Mangun bilang, satu di antara penyebab antrean BBM bersubsidi itu lantaran banyaknya proyek-proyek yang dikucurkan pemerintah, sehingga mobil truk kejar target.
Dia juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian juga harus memastikan antrean itu hanya penerima subsidi atau bukan penerima subsidi.
"Sekarang ini proyek-proyek pemerintah juga lagi ramai, makanya mobil ini terus melakukan pengisian BBM," ujarnya.
Dia mengatakan bahwa sudah ada peraturan yang mengatur mengenai tindakan penyalahgunaan BBM subsidi.
Edi juga menjelaskan bahwa masing-masing stakeholderĀ sudah memiliki tugas lokok dan fungsi (tupoksi) kerja masing-masing, sehingga harus menjalankan apa yang menjadi kewajibannya.
"Di Undang-Undang Migas sudah mengatur tupoksi masing-masing stakeholder terkait jadi tidak bisa semua disalahkan ke Pertamina saja," katanya.
Baca juga: Tempat Usaha hingga Sekolah Kena Dampak, Antrean BBM di Sorong Hambat Pembeli dan Keluar Masuk Siswa
Baca juga: Curhatan Miris Sopir Truk Antre BBM, Nano Menunggu Sejak Pukul 4 Dini Hari, Tak Kunjung Sampai SPBU
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pada kesempatan itu pun Edi mastikan bahwa stok BBM di SPBU Kota Sorong masih aman dan tidak ada kelangkaan.
Pendistribusian BBM subsidi pun, kata Edi, sudah mereta.
"Terkait antrean mobil apa, Pertamina harus turun mengaturnya lagi. Nanti ada pihak lain tersinggung, makanya semua itu sudah jelas di atur dalam Undang-Undang Migas tentang tugas masing-masing pihak terkait," ucapnya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.