Penipuan Jual Beli Mesin Pancang

Gegara Jual Beli Mesin Pancang, Seorang Adik Tega Laporkan Kakak ke Polisi

Gegara jual beli mesin pancang seorang adik berinisial WNL tega melaporkan kakaknya WRL ke Mapolsek Sorong Barat.

|
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Kuasa Hukum WRL Arfan Foretoka, Sorong Barat, Sabtu (11/12/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Gegara jual beli mesin pancang seorang adik berinisial WNL tega melaporkan kakaknya WRL ke Mapolsek Sorong Barat.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara dua orang kakak beradik, yaitu WRL dan WNL.

Transaksi tersebut terjadi sekitar enam atau delapan tahun yang lalu.

Baca juga: Penipuan Berkedok Asmara, Bea Cukai Sorong Jelaskan Modusnya

Menurut keterangan WRL, awalnya transaksi tersebut berjalan sesuai kesepakatan dan kepercayaan.

WRL membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp40 juta, tetapi pembelian itu tidak disertai nota atau kuitansi yang dibuat.

Hal itu lantaran ada hubungan kakak beradik, sehingga pembelian tersebut tidak disertai bukti pembayaran.

Baca juga: Ada Penipuan Mengatasnamakan Pju Polres Sorong Selatan, Gleen Rooi Molle: Laporkan ke Polisi

Baca juga: AKSI Penipuan Tempel QRIS "Palsu" di Masjid dan Fasilitas Umum Terungkap, Begini Modus Pelaku

Belakangan, WNL mempersoalkan transaksi itu, kemudian melaporkan kakaknya WRL  ke Polsek Sorong Barat.

WNL  menuduh kakaknya WRL melakukan penipuan dan penggelapan barang.

"Pada saat mediasi pertama, WRL datang, tetapi WNL tidak datang. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh WLN," kata Kuasa Hukum WRL Arfan Foretoka kepada wartawan di Mapolsek Sorong Barat, Papua Barat Daya, Sabtu (11/11/2023).

Arfan Foretoka mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tuduhan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Sorong Barat pada 11 November 2023 lalu.

Pihaknya akan mengajukan praperadilan atas laporan tersebut.

Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik.

"Misalnya, WRL dan istrinya FT belum menjalani pemeriksaan, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan," katanya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak).

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved