Penipuan Jual Beli Mesin Pancang
Gegara Jual Beli Mesin Pancang, Seorang Adik Tega Laporkan Kakak ke Polisi
Gegara jual beli mesin pancang seorang adik berinisial WNL tega melaporkan kakaknya WRL ke Mapolsek Sorong Barat.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Gegara jual beli mesin pancang seorang adik berinisial WNL tega melaporkan kakaknya WRL ke Mapolsek Sorong Barat.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara dua orang kakak beradik, yaitu WRL dan WNL.
Transaksi tersebut terjadi sekitar enam atau delapan tahun yang lalu.
Baca juga: Penipuan Berkedok Asmara, Bea Cukai Sorong Jelaskan Modusnya
Menurut keterangan WRL, awalnya transaksi tersebut berjalan sesuai kesepakatan dan kepercayaan.
WRL membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp40 juta, tetapi pembelian itu tidak disertai nota atau kuitansi yang dibuat.
Hal itu lantaran ada hubungan kakak beradik, sehingga pembelian tersebut tidak disertai bukti pembayaran.
Baca juga: Ada Penipuan Mengatasnamakan Pju Polres Sorong Selatan, Gleen Rooi Molle: Laporkan ke Polisi
Baca juga: AKSI Penipuan Tempel QRIS "Palsu" di Masjid dan Fasilitas Umum Terungkap, Begini Modus Pelaku
Belakangan, WNL mempersoalkan transaksi itu, kemudian melaporkan kakaknya WRL ke Polsek Sorong Barat.
WNL menuduh kakaknya WRL melakukan penipuan dan penggelapan barang.
"Pada saat mediasi pertama, WRL datang, tetapi WNL tidak datang. Hal ini membuat pihaknya tidak mengetahui apa yang sebenarnya diinginkan oleh WLN," kata Kuasa Hukum WRL Arfan Foretoka kepada wartawan di Mapolsek Sorong Barat, Papua Barat Daya, Sabtu (11/11/2023).
Arfan Foretoka mengatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tuduhan kasus penipuan dan penggelapan di Polsek Sorong Barat pada 11 November 2023 lalu.
Pihaknya akan mengajukan praperadilan atas laporan tersebut.
Hal ini dikarenakan ada beberapa proses yang diduga dilanggar oleh penyidik.
"Misalnya, WRL dan istrinya FT belum menjalani pemeriksaan, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum menjalani pemeriksaan," katanya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.