TOPIK
Penipuan Jual Beli Mesin Pancang
-
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan kesimpulan praperadilan yang diajukan oleh WRL dan FT terhadap Polsek Sorong Barat telah digelar.
-
Majelis hakim diharapkan dapat melihat persoalan yang diajukan pihaknya secara jeli karena ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka.
-
Arfan Foretoka selaku kuasa hukum WRL dan istri FN mengatakan, sidang pertama masih merupakan proses mediasi.
-
Kuasa hukum FT yaitu Arfan Foretoka mengatakan bahwa kliennya harus dibebaskan, karena ada potensi perkara perdata dalam kasus ini.
-
Gegara jual beli mesin pancang seorang adik berinisial WNL tega melaporkan kakaknya WRL ke Mapolsek Sorong Barat.