Johannes Rettob Bakal Aktif Kembali Jadi Wabub Mimika Usai Divonis Bebas

Johannes Rettob akan aktif kembali menjadi Wakil Bupati Mimika mulai Selasa (21/11/2023) besok.

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUN-PAPUA.COM/NOEL IMAM UNTUNG WENDA
Rombongan mantan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob saat keluar dari Gedung Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Abupura, Kota Jayapura, Papua Selasa, (10/10/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Johannes Rettob akan aktif kembali menjadi Wakil Bupati Mimika mulai Selasa (21/11/2023) besok.

Hal itu usai dikeluarkannya surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-6153 tahun 2023.

SK pengaktifan tersebut dikeluarkan di Jakarta (16/11/2023) lalu, Mendagri Tito Karnavian yang langsung meneken SK itu. 

Pengaktifan itu kembali diberikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantaran Johannes Rettob divonis bebas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pesawat terbang dan helikopter Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Baca juga: Warga Mimika Temukan Pria Tewas di Satu Kios Jalan Hasanuddin, Polisi Masih Selidiki

Prosesi pengaktifan kembali Johannes Rettob bakal dilaksanakan di Aula Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, Selasa (20/11/2023), pukul 10:00 WIT.

Rencananya prosesi pengaktifan Wabup Mimika Johannes Rettob dipimpin langsung oleh Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk.

Baca juga: Mendagri Lantik Velix Wanggai Jadi Pj Gubernur Papua Pegunungan, Ini Profilnya Lengkapnya

Johannes Rettob saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima undangan dan SK pengaktifan kembali dirinya sebagai Wakil Bupati Mimika.

“Sudah menerima SK itu,”ujarnya dalam rilis, Senin (20/11/2023).

Rencananya Johannes Rettob bakal diakfifkan kembali melalui proses seremonial oleh Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, pada Selasa (21/11/2023) di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah. 

Diketahui Johannes Rettob sebelumnya dijerat kasus dugaan korupsi  pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika oleh Kejaksaan Mimika. 

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Minta Data Pengungsi Maybrat, Pj Bupati Bernhard E Rondonuwu Janjikan Ini

Hingga disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura, hakim memvonis bebas Johannes Rettob karena tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti didakwakan oleh Kejari Mimika. (tribun-papua.com/lidya salmah)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Terima SK Mendagri, Johannes Rettob Kembali Aktif Sebagai Wabub Mimika

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved