Pemerintah Kota Sorong
Kabag Protokoler Pemkot Sorong Dicopot
Sejumlah pejabat di pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya dibebastugaskan alias di-non job.
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah pejabat di pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya dibebastugaskan alias di-non job.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, diduga pejabat yang di-non job adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Satu di antara honorer di Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Sorong diduga dipecat.
Baca juga: Lantik Pengurus PMTI Kota Sorong 2023-2028, Ini Harapan Pj Wali Kota Septinus Lobat
Eks Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kota Sorong Angelia J. Wermasubun yang dikonfirmasi TribunSorong.com membenarkan dirinya dibebastugaskan.
"Benar, kejadiannya seperti itu," katanya kepada TribunSorong.comĀ melalui aplikasi Whattsap, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: Jokowi Panggil Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat ke Istana, RI 1 Tekankan 4 Poin, Soroti Stunting
Saat ditanya terkait alasan dirinya dibebastugaskan, Angelia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara persis.
Meskipun demikian, dia berkomitmen melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang baik.
"Saya terima SK (surat keputusan) itu kemarin. Saya tidak tahu alasannya, tetapi sebagai ASN tetap kerja saja itu keputusan pimpinan. Jadi saya tetap menjalankan," ucapnya.
Baca juga: Fasilitas Perpustakaan Kota Sorong Kurang, Kepala Perpusda Minta Septinus Lobat Beri Atensi
Ia menambahkan bahwa dalam SK itu, dirinya diberhentikan dari jabatan sebagai KabagĀ Protokoler dan Komunikasi Pimpinan menjadi staf biasa.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat yang dikonfirmasi TribunSorong.com belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.