OTT KPK Pj Bupati Sorong
Ini Alasan KPK Jadikan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Tersangka Kasus Suap
KPK mengungkapkan alasan dibalik penetapan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka pemberi suap kepada oknum perwakilan BPK Papua Barat.
Penulis: Ilma De Sabrini | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan dibalik penetapan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka pemberi suap kepada oknum perwakilan BPK Provinsi Papua Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap awal mula kasus tersebut dalam konferensi pers, Selasa (14/11/2023) lalu.
Dia mengatakan mulanya satu di antara Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan surat tugas.
Surat tugas tersebut perihal melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang lingkup pemeriksaanya diluar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Baca juga: Kronologis Lengkap OTT Pj Bupati Sorong, Beserta Istilah Suapnya
Memang sudah sesuai undang-undang bahwa BPK RI berkewajiban melakukan pemeriksaan laporan keuangan diseluruh pemerintah daerah.
Pada surat tugas itu disebutkan ada tiga orang BPK yang masuk dalam tim PDTT.
Mereka adalah Patrice Lumumba Sihombing (Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat) selaku penanggung jawab, Abu Hanifa (Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat) selaku pengendali teknis, dan David Patasaung selaku Ketua Tim Peraksana.
Mereka ditugaskan melakukan pemeriksaan kepatuhan terkait belanja daerah tahun 2022 dan 2023 dalam Pemda Sorong dan instansi terkait di Aimas.
"Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," kata Firli Bahuri melalui kanal YouTube KPK, Selasa (13/11/2023).
KPK menduga mulai dari adanya temuan itu terjalinlah komunikasi sekitar bulan Agustus 2023 antara Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle dengan Abu Hanifa dan David Patasaung.
KPK menduga bahwa Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle merupakan representasi dari Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
Adapun Abu Hanifa dan David Patasaung diduga sebagai representasi dari Patrice Lumumba Sihombing.
"Adapun rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," ujar Firli.
Baca juga: Patrice Lumumba Sihombing Diciduk KPK, Total Kekayaan Kepala BPK Papua Barat Rp1,8 M, Ini Rinciannya
Dari hasil penyelidikan diduga bahwa penyerahan uang kepada oknum BPK dilakukan secara bertahap dan lokasi penyerahan itu berpindah-pindah di wilayah Sorong.
Satu di antara lokasi penyerahan itu terjadi di sebuah hotel di Sorong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.