Kepala DKP Fakfak Tersangka Korupsi

Kejari Tetapkan Kadis Kelautan dan Perikanan Fakfak Tersangka Korupsi

 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), berinisial ES diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNPAPUABARAT/ALDI BIMANTARA
Pers rilis yang dilakukan pihak Kejaksaan terkait penetapan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Fakfak, Rabu malam (29/11/2023). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), berinisial ES diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak  menetapkan Kadis DKP Fakfak ES sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Putus Akses Firli Bahuri sebagai Pimpinan, Tak Boleh Ambil Keputusan

Diketahui bahwa ES memiliki kewenangan sebagai  kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Tak hanya ES, penyidik Kejari juga menetapkan tersangka lainnya yakni MN.

MN diduga sebagai penyedia barang.

Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba 1,4 kg ke Kejari Kota Sorong

Penetapan status itu berlangsung di Kejari Fakfak pada, Rabu (29/11/2023) malam.

"ES dan MN tersangkut dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pelaksanaan proyek di DKP Fakfak tahun anggaran 2022," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Arthur Frits Gerald kepada TribunPapuaBarat.com di Fakfak.

Lanjut Arthur, total nilai anggaran pada proyek tersebut sebesar Rp 24.320.451.617. 

"Dari total Rp 24 miliar lebih tersebut, terdapat satu paket pengadaan barang yaitu perahu fiber dan mesin tempel yang ditemukan fiktif," ungkapnya.

Baca juga: Kejari Terima Laporan Soal Oknum Catut Nama Kejari Kaimana, Minta Uang Agar Perkara Dihentikan

Ia menambahkan, saat ini kedua tersangka itu dititipkan di Lapas Fakfak.

Hal itu dilakukan untuk menghindari para tersangka kabur, menghilangkan barang bukti, atau berpotensi mengulangi perbuatannya.

"Mereka sudah ditahan di Lapas Fakfak," katanya.

Pantauan TribunPapuaBarat.com Rabu (29/11/2023) malam, kedua tersangka teramati keluar dengan posisi tangan mereka sudah diborgol. 

Kemudian, langsung menaiki mobil tahanan kejaksaan menuju Lapas Kelas IIB Fakfak. (tribunpapuabarat.com/aldi bimantara)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Fakfak Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved