Pencurian di Sorong
Proses Hukum Oknum Polisi Curi Emas Lanjut Terus, Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara
Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota meningkatkan status kasus pencurian uang dan emas anggota Polairud di Kota Sorong ke tahap penyidikan.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
"Kalau kasus ini memenuhi unsur maka proses pidana dan internal pun jalan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus Aipda J (44) oknum anggota polisi di Cafe Popsa, Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/12/2023).
Kapolres Sorong Sebut Aipda J Masih Dinas Rutin Sebelum Ditangkap
Ternyata Aipda J (44) merupakan Anggota Polres Sorong yang bertugas di Polsek Salawati.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru.

Ia mengatakan bahwa Aipda J setiap harinya menjalankan tugas piket dengan baik.
“Selama ini dia menjalankan dinas seperti biasa. Jadi, hari Kamis itu dia dinas seperti biasa di Polsek Salawati hingga pada Jumat pagi dia lepas piket dan berangkat ke Makassar tanpa pemberitahuan atau izin kepada pimpinan juga,” ujar Kapolres Sorong kepada awak media di Kabupaten Sorong, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Kapolres Sorong Sebut Aipda J Masih Dinas Rutin Sebelum Ditangkap, Ke Makassar Selepas Piket
Menurut Kapolres Sorong keberangkatan Aipda J ke Makassar tanpa izin kepada Pimpinan sudah menjadi sebuah pelanggaran yang ia lakukan.
AKBP Yohanes Agustiandaru juga menegaskan bahwa Aipda J akan diproses sesuai kode etik profesi Polri dan hukuman terberat yang akan dikenakan.
Aipda J terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tentu saja. Ia akan menjalani pidana seperti biasa. Dari Polresta Sorong Kota akan menjalani penyidikan terkait tindak pidana yang telah dilakukannya, sementara kami di Polres Sorong akan memproses kode etik profesi Polri,” katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.