Pencurian di Sorong
Proses Hukum Oknum Polisi Curi Emas Lanjut Terus, Tersangka Terancam Tujuh Tahun Penjara
Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota meningkatkan status kasus pencurian uang dan emas anggota Polairud di Kota Sorong ke tahap penyidikan.
Penulis: Safwan | Editor: Ilma De Sabrini
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota meningkatkan status kasus pencurian uang dan emas anggota Polairud di Kota Sorong, Papua Barat Daya ke tahap penyidikan.
Diketahui, eks Brimob berinisial Aipda J mencuri uang Rp225 juta hingga emas 300 gram di rumah anggota Polairud di KPR Polisi Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Eks Brimob Curi Uang dan Emas Anggota Polisi Tiba di Sorong, Personel Resmob Kawal Ketat
Kanit Jatanras Polresta Sorong Kota Ipda Wahyu Wira Kusuma mengatakan, hingga kini pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi.
"Meski dia aktif sebagai anggota polisi, kami tetap lakukan pemeriksaan dan sudah naik sampai ke tahap sidik," ujar Wahyu kepada TribunSorong.com, Rabu (20/12/2023).
Hingga kini, penyidik Polresta Sorong Kota masih terus mendalami kasus ini melalui sejumlah keterangan saksi yakni korban, orang di rumah tempat kejadian, dan warga sekitar.
Baca juga: Curi Uang dan Emas Anggota Polisi, Kapolda Papua Barat Bongkar Aksi Oknum Eks Brimob
Proses hukum dari kasus ini akan diproses sesuai prosedur yang ada.
"Kasus tetap jalan masalah sidang PTDH ( Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dan sebagainya itu di proses lain. Kami penyidik hanya fokus ke hukum," katanya.
Baca juga: Uang Ratusan Juta dan Emas Curian Cuma buat Foya-foya, Kapolda Wanti-wanti Anggota Jaga Institusi
Atas kejadian tersebut, Aipda J terancam dengan hukuman penjara tujuh tahun.
Wahyu menjelaskan, pihak Satreskrim Polresta Sorong Kota masih menunggu hingga Januari 2024 agar kasus dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
Uang Cuarian untuk Foya-foya
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut aksi Aipda J mencuri uang dan emas anggota Polairud di KPR Polisi Kota Sorong, hanya berfoya-foya.
Baca juga: Oknum Eks Brimob Curi Uang dan Emas Anggota Polisi, Polresta Sorong Kota Periksa 3 Orang
Eks anggota Brimob tersebut sebelumnya menggasak uang Rp225 juta dan juga emas seberat 300 gram.
Menurut kapolda, pelaku dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ia pun berpesan kepada seluruh anggota Polri di Papua Barat dan Papua Barat Daya agar menjaga nama baik institusi, jangan malah sebaliknya berbuat pelanggaran hukum.
"Anggota polisi jika terjerat masalah, yang harus dia tempuh adalah dua hukum, yakni umum dan peradilan internal," kata Irjen Pol Daniel Tahi Monang Siltonga, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Perkara 2 Tersangka Narkoba ke Kejari Sorong
"Kalau kasus ini memenuhi unsur maka proses pidana dan internal pun jalan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus Aipda J (44) oknum anggota polisi di Cafe Popsa, Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/12/2023).
Kapolres Sorong Sebut Aipda J Masih Dinas Rutin Sebelum Ditangkap
Ternyata Aipda J (44) merupakan Anggota Polres Sorong yang bertugas di Polsek Salawati.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru.

Ia mengatakan bahwa Aipda J setiap harinya menjalankan tugas piket dengan baik.
“Selama ini dia menjalankan dinas seperti biasa. Jadi, hari Kamis itu dia dinas seperti biasa di Polsek Salawati hingga pada Jumat pagi dia lepas piket dan berangkat ke Makassar tanpa pemberitahuan atau izin kepada pimpinan juga,” ujar Kapolres Sorong kepada awak media di Kabupaten Sorong, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Kapolres Sorong Sebut Aipda J Masih Dinas Rutin Sebelum Ditangkap, Ke Makassar Selepas Piket
Menurut Kapolres Sorong keberangkatan Aipda J ke Makassar tanpa izin kepada Pimpinan sudah menjadi sebuah pelanggaran yang ia lakukan.
AKBP Yohanes Agustiandaru juga menegaskan bahwa Aipda J akan diproses sesuai kode etik profesi Polri dan hukuman terberat yang akan dikenakan.
Aipda J terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tentu saja. Ia akan menjalani pidana seperti biasa. Dari Polresta Sorong Kota akan menjalani penyidikan terkait tindak pidana yang telah dilakukannya, sementara kami di Polres Sorong akan memproses kode etik profesi Polri,” katanya. (tribunsorong.com/safwan ashari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.